Mucikari ratusan 'ayam kampus' di Pekanbaru diringkus di hotel
Para PSK ini dipatok sampai Rp 8 juta sekali kencan.
Polresta Pekanbaru kembali membongkar praktik prostitusi online. Kali ini seorang mucikari berinisial DN (24) diringkus. Dia diketahui sudah lama menjalankan bisnis haram di lingkup Kota Pekanbaru.
"Pelaku seorang mucikari inisial DN, dia pemain lama yang telah menjalankan bisnis prostitusi online selama dua tahun di Pekanbaru," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Bimo Aryanto kepada wartawan, Senin (5/10).
DN diringkus pada hari Sabtu lalu (3/10). Terungkapnya jaringan mereka berawal dari penyelidikan polisi yang mendapat laporan, adanya jaringan prostitusi online di kota Pekanbaru.
"Pelaku diringkus di salah satu hotel di Kota Pekanbaru," kata Bimo.
Saat diinterogasi, DN mengaku sebagai mucikari dari para wanita muda dipekerjakannya sebagai wanita penghibur di pusat hiburan malam serta pekerja seks komersial.
"Dalam setiap transaksi, DN memasang harga berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta untuk sekali kencan," kata Bimo.
DN juga mengakui selama ini mempekerjakan sekitar 100 wanita, yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan pekerja seks komersil.
"Rata-rata wanita yang dipekerjakan oleh DN adalah mahasiswi perguruan tinggi di kota Pekanbaru," jelas Bimo.
Dalam melancarkan aksi woman trafficking ini, DN menggunakan dengan cara menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan sosial media seperti Whatsapp (WA) dan Blackberry Messenger (BBM).
"Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan, untuk kemudian pelanggan bisa memilih wanita yang diajak kencan," katanya.
Saat pelanggan telah memilih wanita yang rata-rata berusia 20-25 tahun tersebut, DN bernegosiasi tarif yang akan diterapkan, karena harga bervariasi, hasilnya tergantung kesepakatan antara tamu dengan PSK.
"Hingga kini DN masih menjalani pemeriksaan intensif. Selanjutnya kita juga berencana akan memanggil wanita yang dipekerjakan oleh DN. Saat ini baru tiga yang kita periksa," kata dia.
Bimo mengatakan DN bekerja sebagai mucikari selama 2 tahun di Pekanbaru, namun dia beraksi tidak hanya di Pekanbaru. Para PSK yang di pesan via online itu bersedia dikirim hingga ke luar kota setelah dipesan oleh pelanggan atau tamu.
"Bahkan mereka bersedia memenuhi panggilan pelanggannya di Jakarta dan Batam," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Pasal 12 tentang Perdagangan Manusia, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.