Muhammadiyah ajukan judicial review 3 Undang-undang ke MK
Ke tiga UU yang akan diajukan judicial review yakni UU Devisa, UU Penanaman Modal dan UU Ketenagalistrikkan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prod Dr Din Syamsuddin mengatakan pihaknya akan melakukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Judicial review menurut Din, merupakan bagian dari jihad konstitusi.
"Apa yang kami lakukan ini merupakan bagian dari jihad konstitusi untuk meluruskan kiblat bangsa. Ada 3 UU yang akan kami ajukan judicial review," ujar Din di sela-sela seminar pra-Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Selasa (14/4).
Din menambahkan, sebelumnya Muhammadiyah juga mengajukan judicial review UU Migas dan Sumber Daya Air. Sedangkan ketiga UU yang akan diajukan judicial review yakni UU Devisa, UU Penanaman Modal dan UU Ketenagalistrikkan. "Kami mendorong DPR dan pemerintah untuk membahas UU Sumber Daya Air yang baru, karena yang lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Menurut Din, UU tersebut merupakan sedikit dari 100-an UU yang merugikan negara dan melanggar konstitusi.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mukti menambahkan ke tiga UU yang diajukan judicial review tersebut akan dilakukan bulan April ini. Dia mencontohkan, pada bidang kelistrikan misalnya, saat ini Indonesia darurat listrik karena lebih dari setengah rakyat Indonesia belum merasakan aliran listrik.
Sedangkan terkait UU Devisa dan Penanaman Modal, Abdul Mukti mengatakan saat ini nilai tukar rupiah terus diombang ambingkan pihak asing. Karena UU tersebut menganut sistem kapitalis dan liberalisme.
"Muhammadiyah itu organisasi keagamaan di Indonesia yang menjadi leading pengajuan judicial review UU," jelasnya.