Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan menerima tawaran izin Kelola tambang dari pemerintah.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan menerima tawaran izin Kelola tambang dari pemerintah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti membeberkan alasan menerima izin tambang. Pertama yakni kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
"Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 (1): Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakandakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Anggaran Rumah Tangga pasal 3 (8) âMemajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas; (10)â; 'Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan'," kata Mu'ti Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Yogyakarta, Minggu (28/7).
"Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa 'Pertambangan (at-taâdÄ«n) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrÄj al-maâÄdin min baá¹n al-ará¸) masuk dalam kategori muamalah atau al-umÅ«r al-dunyÄ (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibÄḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yangmenunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aá¹£l fi al-muâÄmalah al-ibÄḥah ḥatta yadulla ad-dalÄ«l âalÄ taḥrÄ«mih)'," lanjut Mu'ti.
Mu'ti membeberkan alasan kedua adalah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," urai Mu'ti.
"Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya," tutur Mu'ti.
Mu'ti menerangkan alasan keempat adalah dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
"Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," urai Mu'ti.
"Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan," imbuh Mu'ti.
Mu'ti menuturkan pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada Pemerintah.
"Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit" dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas," tutup Mu'ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut akan melakukan 4 langkah usai menerima izin mengelola tambang
PP Muhammadiyah memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah.
Muhammadiyah berkomitmen libatkan para ahli saat mengelola tambang.
Abdul mengatakan Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut.
PP Muhammadiyah sudah melakukan kajian mendalam dan mendengar masukan dari para ahli.
Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang dari Presiden Jokowi usai menggelar konsolidasi nasional.
Muhammadiyah membentuk dua perusahaan dalam pengelolaan tambang. Dua perusahaan itu akan menggandeng sejumlah ahli untuk mengelola tambang.
Muhammadiyah tak terlibat timses mana pun di Pilpres 2024.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Muhammadiyah telah menentukan sikap dengan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas dan Atang Solihin.