Muhammadiyah Dukung Aksi ‘Bersih-Bersih’ Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Kejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Muhammadiyah Dukung Aksi ‘Bersih-Bersih’ Kejaksaan Agung
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih menghargai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowo Puji Triasmoro yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bondowoso.
“Ya, sebenarnya untuk semangat pemberantasan korupsi, itu sih patut dihargai, ya, semangat mendukung membersihkan terhadap aparat penegak hukum,” kata Ikhwan, Selasa (21/11).
“Pertama, sistem rekrutmen harus benar-benar clean. Rekrutmen di Kejagung itu bisa murni diserahkan pihak ketiga. Dalam proses rekruitmen tidak usah ada keterlibatan dari lembaga yang bersangkutan, kecuali soal kualifikasi. Sehingga tidak kepentingan yang bermain dalam proses rekrutmen itu,” ujar Ikhwan.
Kedua, lanjut dia, Jaksa Agung juga harus memperbaiki sistem pembinaan, mutasi, maupun promosi. Dikatakannya, promosi dan mutase ini seharusnya diciptakan sistem yang objektif, bukan penilain subjektif dari atasan.
Terakhir, Ikhwan menyarankan agar Jaksa Agung melakukan penguatan soal pengawasan, baik internal maupun eksternal.
“Kita punya komisi kejaksaan, seharusnya itu difungsikan secara maksimal untuk menerima pengaduan-pengaduan masyarakat sehingga kita bisa secara terbuka memperbaiki Kejagung,” kata Ikhwan.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jatim dan di Jakarta. Dalam operasi tersebut, dua jaksa ditangkap bersama sejumlah pejabat daerah dan beberapa swasta.
Pada Kamis (16/11), KPK mengumumkan dua jaksa yang terjaring OTT tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowo Puji Triasmoro alias PT dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Alexander Kristian Diliyanto Silaen alias AKDS. KPK pun mengumumkan kedua jaksa tersebut sebagai tersangka terkait korupsi dalam pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Keduanya pun ditahan.
Setelah diumumkan sebagai tersangka dan tahanan oleh KPK, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menyampaikan pemecatan terhadap kedua jaksa tersebut.
"Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua oknum jaksa di Bondowoso, Jawa Timur, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk pemecatan. Dan Jamwas, sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap kedua oknum jaksa tersebut," ujar Ketut.