MUI Minta Perpres Investasi Minuman Alkohol Dicabut
MUI juga telah merekomendasikan pemerintah agar melarang minuman beralkohol di tengah masyarakat, yaitu dengan memberikan izin pendirian pabrik dan produksi hingga perdagangan.
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis meminta agar Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras agar dicabut. Dia menilai, aturan tersebut tidak membuat masa depan Indonesia semakin baik.
"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat, mungkin untung investasi iya, tapi mudaratnya untuk umat iya," katanya dalam pesan singkat, Senin (1/3).
-
Siapa yang menemukan sinyal misterius itu? Para astronom NASA telah menemukan "sinyal" yang tidak dapat dijelaskan datang dari luar galaksi ini. Mereka sedang melihat data selama lebih dari satu dekade dari salah satu teleskop utama NASA ketika mereka menangkap sinyal tersebut.
-
Apa itu Miedes? Miedes merupakan makanan khas dari daerah Pundong, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kuliner ini banyak diburu wisatawan luar daerah karena cita rasanya yang pedas dan menggugah selera.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Apa itu Mie Kipas? Merupakan Jenis Mi Yamin Sebenarnya, mi kipas termasuk varian mi yamin yang sudah populer di Jawa Barat. Mi yamin sendiri merupakan mi yang direbus, kemudian diberi banyak bumbu termasuk kecap manis. Mi ini memiliki ukuran yang kecil-kecil, serupa dengan mi kering khas Palembang atau bakmi asli Tionghoa. Secara tampilan, mi kipas mirip dengan mi yamin karena memiliki ukuran yang kecil dan berwarna kecokelatan dari kecap.
-
Kapan Stasiun Mertoyudan diresmikan? Stasiun yang terletak pada ketinggian 343 mdpl itu dibangun sebagai bagian dari jalur kereta api Yogyakarta-Magelang oleh perusahaan Belanda Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) yang dibuka pada 1 Juli 1898.
-
Apa ciri mimisan yang berbahaya? Ciri mimisan berbahaya penting diketahui dan diwaspadai semua orang. Mimisan sendiri adalah kondisi saat hidung mengalami pendarahan. Meski umumnya tak berbahaya, mimisan juga bisa menjadi tanda dari suatu penyakit.
Dia menerangkan, MUI pada 2009 juga sudah mengeluarkan Fatwa nomer 11 tentang hukuman Alkohol dan minuman keras. Dalam fatwa tersebut menjelaskan, hukum minuman tersebut adalah haram.
MUI juga telah merekomendasikan pemerintah agar melarang minuman beralkohol di tengah masyarakat, yaitu dengan memberikan izin pendirian pabrik dan produksi hingga perdagangan.
"Oleh karena itu jelas di sini, menurut fatwa MUI, kita menolak investasi miras meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja," jelas Cholil.
Dia mengungkapkan, bukan hanya persoalan menolak karena Islam tetapi dapat mempengaruhi kepentingan bangsa. Sebab menurut dia dapat merusak akal. Sementara persaingan pada sumber daya manusia saat ini mulai meningkat. Jangan sampai pemerintah malah meracuni otak sehingga merusak generasi akan datang.
"Sekiranya bisa dihilangkan ya dihilangkan dan dihapuskan, oleh kerena itu tidak bisa atas kearifan lokal, atau sudah lama ada, kalau itu merusak pada rakyat kita," ujar Cholil.
Dia juga membeberkan dampak negatif dari minuman tersebut pun terlihat. Salah satunya kematian yang meningkat diseluruh dunia.
"Orang yang mati karena miras seluruh dunia itu 2016 penelitiannya lebih dari 3 juta, berarti lebih dari banyak daripada orang yang mati karena covid. 70% di Makassar data kepolisian kematian karena miras, mabuk itu ya yang meninggal karena mabuk," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai, Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.
"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," katanya.
Regulasi ini juga mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.
Baca juga:
PKB Soal Perpres 10/2021: Jangan Tukar Kesehatan Jiwa dengan Uang Investasi Miras
Pengamat: Perpres 10/2021 yang Atur Investasi Miras Buat Tarik Investor
MUI Sebut Perpres 10/2021 yang Bolehkan Industri Miras Merusak Masyarakat
PPP Tolak Rencana Pemerintah Buka Pintu Investasi Industri Miras
Gubernur Koster Sahkan Usaha Produksi Arak, Tuak dan Brem Bali
Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Miras Cap Tikus ke Papua Barat