MUI Tangsel Usul Jam Buka Restoran 12.00-23.00, Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, mengusulkan aturan pembatasan operasional jam buka usaha restoran selama bulan suci Ramadan di Tangerang Selatan. Termasuk penutupan tempat hiburan malam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, mengusulkan aturan pembatasan operasional jam buka usaha restoran selama bulan suci Ramadan di Tangerang Selatan. Termasuk penutupan tempat hiburan malam.
Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel, KH Hasan Musthofi mengaku, telah menyampaikan draft usulan pembatasan operasional tempat usaha restoran dan hiburan ke Pemkot Tangsel.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Apa yang diraih Iqbaal Ramadhan baru-baru ini? Setelah ngejalanin kuliah dari tahun 2019 di Australia, Iqbaal Ramadhan akhirnya resmi jadi lulusan Media Komunikasi dari Monash University. Keren banget!
-
Apa yang sedang tren di bulan Ramadhan? Pantun adalah bentuk puisi lama yang sangat populer. Dalam rangka datangnya bulan suci Ramadhan, pantun adalah salah cara untuk menyambut bulan puasa tersebut.
-
Apa hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan.
-
Kenapa memberi ucapan maaf penting menjelang bulan Ramadan? Memberi ucapan maaf menjelang bulan suci Ramadan memiliki peran besar dalam konteks spiritual dan sosial. Keberkahan bulan Ramadan tidak hanya terletak pada ibadah dan puasa, tetapi juga pada kemampuan untuk memaafkan.
"Ini draft, kami usulkan jam operasional restoran buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam," kata KH Hasan Musthofi dikonfirmasi Selasa (6/4).
Selain itu, dia juga meminta kepada pemkot Tangsel, untuk menghentikan sementara usaha pariwisata dan hiburan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.
"Sama seperti tahun sebelumnya, tempat usaha hiburan seperti karaoke, pub, diskotek, live music, dan usaha hiburan lain yang sejenis dihentikan penuh," kata dia.
Menurut Hasan, usulan pembatasan operasional tempat usaha di Tangsel itu demi menjaga kekhusyukan umat Islam dan menjaga kerukunan antar sesama umat di Tangsel.
Hasan juga meminta pelaku usaha jasa usaha kuliner yang masih beroperasi di bulan Ramadan agar tetap memerhatikan protokol kesehatan, bagi semua tamu dan pengunjung restoran.
Dalam usulannya tersebut, dia meminta pelaku usaha restoran di Tangsel yang melayani pesan antar makanan, melayani pesanan pelanggan mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB atau menjelang waktu imsak.
"Pesan delivery boleh dibuka dari jam 12.00 sampai pukul 03.45 untuk pesan terakhir (last order)," katanya.
Baca juga:
PHRI Minta Izin agar Masyarakat Boleh Buka Bersama di Restoran Hingga Pukul 21.00 WIB
Masyarakat Bisa Buka Puasa Bersama di Restoran Saat PPKM, Ini Syaratnya
PHRI Sebut Dampak Pandemi Dinilai Lebih Berat Ketimbang Aksi Teror Bom
Wali Kota Ingatkan Pengusaha Restoran dan Hiburan Malam di Semarang Patuhi PPKM
5 Makanan Restoran Lezat yang Mudah Dibuat, Simak Langkahnya
Pembatas Bergambar Kepala Negara Hiasi Restoran di Mall