Mulai 1 Februari, belanja di PKL Bandung didenda Rp 1 juta
Saat ini sosialisasi terus dilakukan agar tidak ada yang protes.
Pemerintah Kota Bandung saat ini terus membenahi masalah Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain penertiban, tindakan tegas juga dilakukan dengan memberlakukan denda Rp 1 juta bagi pembeli. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Februari.
Adapun tempat yang 'haram' untuk berbelanja ini yakni di Jalan Kepatihan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Kawasan Masjid Agung Alun-alun.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, untuk permulaan uji coba pemberlakuan denda bagi yang belanja di tempat terlarang tersebut akan dimulai di sekitar Alun-alun Bandung.
"Denda bagi warga yang belanja di tempat terlarang ini dimulai 1 Februari di empat titik di kawasan Alun-alun, seperti Kepatihan dan Dalem Kaum," katanya di Balai Kota Bandung, Senin (27/1).
Di situ petugas gabungan akan menyita KTP bagi warga yang kedapatan berbelanja. Selanjutnya warga yang berbelanja di tempat tersebut akan diproses.
Sejauh ini relokasi PKL di kawasan Alun-alun terus dibenahi Pemerintah Kota Bandung. PKL tersebut disediakan tempat di kawasan Gede Bage. Para PKL yang masih menempati lokasi itu kerap 'kucing-kucingan' dengan petugas Satpol PP.
Dia menambahkan, sanksi berupa denda sudah tertuang dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2. Dituliskan dalam, ayat (1) bahwa masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya, Adapun bagi pelanggar hukum akan memberikan denda sebesar Rp 1 juta.
Sosialisasi lanjut dia, sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja saat ini pihaknya semakin gencar melakukan sosialisasi. "Sekarang kita tingkatkan kembali sosialisasi, jadi jangan lagi ada alasan karena kurang sosialisasi, termasuk di media juga," terang dia.
Baca juga:
Indahnya Bandung kini, lampu warna-warni hiasi Jembatan Pasupati
7 Gebrakan Ridwan Kamil benahi Bandung
Bandung, surga belanja makin tak nyaman
Ridwan Kamil senang warga Bandung sambut Selasa Tanpa Rokok
Warga Bandung bangga punya si 'Bandros'
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana penataan basemen Alun-alun Kota Bandung? Pemerintah Kota Bandung sebelumnya melakukan penataan agar wilayah perkotaan menjadi lebih rapi dan tertata. Penempatan di area basemen juga memudahkan warga yang berkunjung ke alun-lalu, lalu mencari spot kuliner khas.
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.
-
Dimana lokasi PKL sebelumnya berjualan? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Bagaimana perubahan area PKL Sultan Agung? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.