Munarman Tak Terima Diinterupsi Jaksa: Saya Terancam Hukuman Mati
Munarman dengan nada tinggi terdengar menyemprot jaksa yang ingin menginterupsi majelis hakim.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hendak memotong kesempatannya menanggapi keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1). Munarman dengan nada tinggi terdengar menyemprot jaksa yang ingin menginterupsi majelis hakim.
"Izin interupsi yang mulia interupsi," kata salah satu jaksa.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
"Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum," sela Munarman.
Munarman menjelaskan alasannya ingin menanyakan kepada pelapor IM, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Menurut Munarman, dia terancam hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme ini.
"Ini hak saya. Saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme)," ujar Munarman.
Tidak hanya itu, Munarman juga menyinggung berkaitan alasan laporan dari IM. Yang membuatnya berujung di penjara hingga terdapat 25 orang yang kehilangan mata pekerjaannya.
"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara," kata Munarman.
Pada persidangan itu, Munarman juga menuding IM telah menyampaikan kebohongan. Selain kehilangan pekerjaan, ia juga sudah mendekam di penjara selama 9 bulan.
"Saya ini sudah 9 bulan masuk penjara, gara-gara laporan dari dia majelis hakim, mohon maaf saya emosi," kata Munarman.
Munarman turut menilai jika logika dasar runutan kejadian keterlibatannya dalam beberapa baiat di berbagai daerah, hingga keluarnya Maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda adalah sesat pikir atau fallacy. Karena dari serangkaian kegiatan itu, Munarman merasa jika tak terlibat dan tak bisa dikaitkan dengan hubungannya dalam kelompok teroris, hingga berujung perkara yang disidangkan saat ini.
"Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi. Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya," ujar dia.
Menanggapi pertanyaan Munarman, IM menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini janganlah dilihat sebagian. Namun, jika semua cerita semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi.
"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," bebernya.
Sebelumnya, dalam dakwaan dalam perkara ini, Munarman disebut diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga:
Bertemu di Sidang, Munarman Cecar Pelapornya sampai Singgung Jenderal Polisi
Sidang Kasus Terorisme, JPU Putar Video Ceramah Munarman saat Acara Baiat ISIS
Sidang Perkara Dugaan Terorisme Munarman, Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini
Hakim Minta Perkara Terorisme Munarman Dilanjutkan Ke Pemeriksaan Saksi
Pekan Depan, Sejumlah Tahanan akan Bersaksi untuk Munarman
Hari Ini, Jaksa akan Hadirkan Sejumlah Tahanan Sebagai Saksi Sidang Munarman
Pelapor Munarman Terlibat Terorisme Dihadirkan di Sidang