Nama Achsanul disebut Nazaruddin, KPK tunggu putusan hakim
Achsanul disebut menerima saham Bank Mandiri, saat menjadi anggota DPR.
Terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut nama Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menerima saham Bank Mandiri. Atas pengakuan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Nama Achsanul yang juga mantan politikus Demokrat itu muncul saat persidangan Nazaruddin dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Melalui Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menegaskan sejauh ini KPK belum mendengar kabar tersebut. "Saya belum tahu informasi itu," kata Priharsa, Kamis (28/1).
Meski begitu KPK terus memantau proses persidangan. Nantinya jika terbukti ada indikasi penerimaan saham KPK akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kalau memang ada informasi seperti itu dan ada dalam putusan hakim tentu kita akan tindaklanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya di persidangan terdakwa M Nazaruddin Rabu kemarin (27/1) bertanya kepada mantan Dirut Mandiri sekuiritas, Hary Maryanto Supoyo.
"Yang saham mandiri itu kan bapal bagi bagi, buktinya Pak Achsanul Qosasi dapat, Fraksi Demokrat dapat, kan tanpa ada nyetor uang?" tanya Nazar ke Harry, Rabu (27/1).
Harry pun mengakui ada saham untuk Achsanul merujuk dokumen internal pihaknya. Disebutkan, saat penerimaan saham Mandiri, Achsanul Qosasi masih menjabat sebagai anggota DPR Fraksi Demokrat Periode 2009-2014 sebelum menjabat sebagai wakil ketua BPK.