Napi di Lapas Jabar Membludak, Pelaku Tindak Pidana Ringan Diusulkan Disanksi Sosial
Data Kemenkum HAM Kanwil Jabar di wilayah bumi pasundan terdapat 40 unit pelayanan teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdiri dari 32 Lapas dan Rutan, satu LPKA, empat Bapas dan tiga Rupbasan.
Jumlah narapidana di penjara Jawa Barat sudah melebihi kapasitas daya tampung. Hal itu bisa dibenahi dengan pembenahan penanganan, khususnya untuk napi dengan kasus narkoba.
Data Kemenkum HAM Kanwil Jabar di wilayah bumi pasundan terdapat 40 unit pelayanan teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdiri dari 32 Lapas dan Rutan, satu LPKA, empat Bapas dan tiga Rupbasan.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Ada 23.861 orang yang saat ini mendekam di penjara, padahal kapasitas idealnya hanya untuk diisi oleh 15.658 orang. Para penghuni penjara di Jawa Barat didominasi dari kasus narkoba. Ada 7.605 orang yang mendekam berstatus bandar, lalu 3.528 sebagai pengguna.
Penghuni penjara dari kasus korupsi sebanyak 600 orang, teroris 236 orang, Ilegal loging 17 orang, Traficking 73 orang dan Money loundry 27 orang.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak menilai, kapasitas yang berlebihan ini tidak lepas dari penanganan proses hukum pada mereka yang terlibat tindak pidana. Menurut dia, harus ada kebijakan yang mengatur kriteria seseorang yang masuk penjara.
Misalnya, jika ada yang melakukan tindakan pidana kategori ringan, bentuk hukumannya bisa dengan sanksi kerja sosial. Begitu pula untuk napi kasus narkoba. Para pengedar pantas dihukum berat, sementara pengguna direhabilitasi dan dipantau secara berkala.
"Untuk pengguna (narkoba), misalkan, bisa rehabilitas supaya tidak menimbulkan over crowded," ujar Liberti saat ditemui di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Senin (8/7).
"Saya pikir kalau seseorang kena tindak pidana ringan bisa lapor per waktu tertentu. Untuk kasus-kasus seperti itu, saya lebih condong ke restorative justice seperti dalam sistem peradilan pidana anak," ujar dia.
Ia mengilustrasikan sebelum Undang-undang Peradilan Anak terbit, penjara dihuni sempat menyentuh angka 20 ribu di Indonesia. Namun setelah ada Undang-undang Peradilan Anak terbit dan diberlakukan, jumlah napi di bawah umur berkurang drastis, mencapai 4 ribuan saja di seluruh Indonesia.
"Sistem semacam restorative justice jika diberlakukan pada orang dewasa juga bisa mengurangi 50 persen penghuni lapas, bahkan bisa lebih," pungkasnya.
Baca juga:
Kebutuhan Biologis tak Tersalurkan, Napi Berubah Jadi Gay dan Lesbi
Tahanan di Jabar Kelebihan Kapasitas, Paling Banyak Napi Narkoba dan Korupsi
Sidak Rutan Cabang KPK, Kemenkum HAM Pastikan Kapasitas Tak Over
Penjelasan Menkum HAM soal Pencopotan Kalapas Kelas IIB Polewali Mandar
Sidak ke PN Semarang, Ombudsman Temukan Rutan & Ruang Laktasi Tak Sesuai Standar
Kemenkum HAM Jatim Jawab Tudingan Soal Jaringan Bandar Narkoba di Lapas Madiun
Menengok Program Pesantren buat Tahanan di Rutan Salemba