Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan 3 Kurir Edarkan 158 Kg Ganja
Selain narapidana P, mereka juga mengaku diminta oleh tersangka inisial BD untuk membawa ganja tersebut keluar dari Aceh. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap BD di rumahnya di Blangkejeren, Gayo Lues.
Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues, Aceh, menangkap tiga orang tersangka pengedar ganja 158 kilogram. Ganja kering itu rencananya akan dibawa menuju ke Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, dua dari tiga tersangka yang ditangkap, mengaku ganja itu diedarkan ke Sumatera Utara atas perintah narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Meulaboh, Aceh Barat.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Kapan Khanduri Molod di Aceh biasanya dilaksanakan? Melansir dari beberapa sumber, Khanduri Molod biasanya dilaksanakan secara gotong royong antar warga desa di musala.
"Tersangka KS (47) mengaku membawa ganja disuruh seseorang berinisial P. Tersangka RH (36) juga mengaku dapat perintah dari orang yang sama. P ini dipenjara karena kasus narkotika juga," katanya, Jumat (12/11).
Selain narapidana P, mereka juga mengaku diminta oleh tersangka inisial BD untuk membawa ganja tersebut keluar dari Aceh. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap BD di rumahnya di Blangkejeren, Gayo Lues.
"Dari hasil pemeriksaan BD, ternyata dia juga disuruh oleh seseorang dengan nama panggilan Tok Haikal, kini yang bersangkutan kita tetapkan DPO. Dia warga Desa Agusen, Blangkejeren," ujar AKBP Carlie Syahputra Bustamam.
Awal pembongkaran sindikat pengedar ganja itu saat KS dan RH melintas dengan mobil di Jalan Terangon, Desa Jabo, Kecamatan Terangon, Gayo Lues, pada (3/11) lalu. Di dalam mobil, polisi menemukan enam karung ganja yang disebut beratnya mencapai 158 kilogram siap edar.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/rhm)