Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri
Terpidana Reza Ghasarma bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
Terpidana Reza Ghasarma mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh hukum.
- Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Digeruduk Ormas, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora
- Unsri Klaim Usulkan Pemecatan Dosen Cabul: Yang Bersangkutan Tak Mungkin Lagi Jadi PNS
- Dosen Cabul Tak Dipecat walau Dipenjara 2,5 Tahun, Korban Singgung Ketegasan Rektorat Unsri
- Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang itu dihukum karena terbukti melakukan asusila terhadap beberapa mahasiswinya.
Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022. Reza lantas mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.
Meski berstatus sebagai terpidana, Reza Ghasarma ternyata masih menjadi dosen aktif di kampus itu. Hal itu dilihat data dari situs https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Di sana nampak jelas status Reza Ghasarma. Dia tercatat masih berstatus dosen aktif di program studi manajemen dengan jabatan fungsional asisten ahli.
Untuk memastikan status itu, rektorat Unsri Palembang belum memberikan keterangan. Termasuk juga rencana penarikan kembali untuk mengajar sekeluar penjara.
"Nanti saya konfirmasi dahulu dengan rektorat," ungkap Humas Unsri Palembang Sarah, Kamis (9/5).
Diketahui, terpidana Reza Ghasarma bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan mulai berlaku sejak Rabu (8/5).
"Terpidana atas nama Reza Ghasarma bebas sesuai dengan SK Pembebasan Bersyarat mulai hari ini," ungkap Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang Fitri Yadi.
Reza Ghasarma diberlakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga masa hukuman habis.
"Beliau wajib lapor sekali setiap bulan," kata Fitra Yadi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022. Reza lantas mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.
Setelah menjalani hukuman 2 tahun 5 bulan, termasuk subsider, Reza mengajukan bebas bersyarat dan diterima.
Dalam persidangan secara tertutup, Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri itu mengakui mengirimkan chat singkat maupun pesan suara bernada mesum ke lima mahasiswinya.