Narkoba & uang Rp 365 juta ditemukan di persembunyian 29 WN China
Narkoba tersebut ditemukan saat polisi menggeledah empat orang pelaku.
Tak hanya membekuk 29 warga negara (WN) China, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam rumah persembunyian mereka. Di antaranya uang sebesar Rp 365 juta, sejumlah gadget, passport, modem maupun recorder untuk melakukan penipuan.
"Barang bukti yang disita, antara lain uang tunai Rp 365 juta, 2 buah iPad, 31 unit HP, 29 passport, 15 unit HT, 18 unit telepon PSTN, 22 modem internet, dan 15 recorder," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Krishna Mukti di Jakarta, Minggu (24/5).
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan beberapa narkoba jenis Amphetamin. Barang haram tersebut disimpan oleh empat orang WN China bernama Yu-Hung Chu, Wei-Hsuan Chou, Hung Wei Chiang, dan Huan Bo Wei.
Penggerebekan ini sendiri berlangsung sejak pukul 10.00 WIB oleh Subdit Umum Jatanras Dit Reskrimum terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sekolah Duta V No. 55, Pondok Indah, Jakarta Selatan. 29 WN China berhasil diamankan, mereka terdiri dari 12 perempuan dan 17 laki-laki.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi menggelar koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kedutaan Besar RRC dan Taiwan, serta kepolisian China.