NasDem sebut DPR belum berpikir revisi pasal penodaan agama
Taufiq menyarankan semua pihak menghormati putusan vonis dua tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia juga meminta publik tidak mempermasalahkan upaya banding yang akan dilakukan Ahok. Banding merupakan hak tiap warga negara mencari keadilan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya belum berpikir untuk merevisi pasal 156 dan 156 a dalam UU KUHP terkait penodaan agama. Namun, Taufiq mempersilakan jika warga ingin melakukan uji materi pasal penodaan agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut saya sampai sekarang DPR belum terpikir untuk merevisi pasal tersebut. Kalau dilakukan judicial review saya pikir tidak ada masalahnya dan itu adalah hak warga negara untuk melakukan hal terebut. Kita ini menerima secara tenang," kata Taufiq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Selain itu, Taufiq menyarankan semua pihak menghormati putusan vonis dua tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia juga meminta publik tidak mempermasalahkan upaya banding yang akan dilakukan Ahok. Banding merupakan hak tiap warga negara mencari keadilan.
"Apabila pak Basuki ingin melakukan banding, itu hak beliau dan jangan dipersoalkan keputusan begitu. Kita harus menghormati hasil pengadilan dan kita juga hormati itu lah hak seseorang mencari keadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Dwiarso saat membacakan putusannya, Selasa (9/5).
Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Ahok sendiri telah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua. Pemindahan Ahok ke Rutan Mako Brimob atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM.