Nasib Apes WN Rusia di Bali Pakai Ganja karena Stres Putus Cinta Berujung Dideportasi
Bule tersebut datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya dengan bertujuan untuk berlibur keliling Indonesia.
Seorang warga Rusia berinisial IE (38) dideportasi petugas Imigrasi Bali, usai menjalani hukuman penjara dalam kasus kepemilikan ganja. Kepala Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, bule tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat, Rabu (3/5).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Dia menerangkan, bule tersebut datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya dengan bertujuan untuk berlibur keliling Indonesia.
Kemudian tanggal 27 Juli 2021 bule ini dibekuk Kepolisian setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisal K di sebuah toko di bilangan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Bule tersebut, mengaku mengonsumsi barang terlarang tersebut karena stres setelah putus cinta dengan kekasihnya.
"Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan divonis pidana penjara selama satu tahun delapan bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," imbuhnya.
Kemudian, masa pidana bule tersebut akhirnya berakhir pada bulan 22 Maret 2023, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," jelasnya.
Selanjutnya, bule tersebut diamankan selama 40 hari di Rudenim Denpasar, dan telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya bule tersebut dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.
Kemudian, bule tersebut dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (3/5) sekitar pukul 00.31 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin-Moskow.
Sementara, berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.
(mdk/cob)