Nasib Guru Honorer Tidak Jelas, Pemprov NTT Lempar Tanggung Jawab ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak bisa mengangkat 1.345 guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena tidak mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah pusat. Pemprov NTT berdalih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak bisa mengangkat 1.345 guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena tidak mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah pusat. Pemprov NTT berdalih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Kita menunggu pemerintah pusat. Pemerintah provinsi belum dapat surat sebagaimana lulusan sebelumnya itu disampaikan ke provinsi, kemudian dibuka untuk melengkapi administrasi," kata Plt Sekda NTT Yohanna Lisapally, Selasa (7/3).
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Bagaimana cara memperingati Hari Guru Sedunia? Ini menjadi kesempatan bagi seluruh masyarakat dunia, untuk memberikan apresiasi yang baik pada para guru.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Apa yang diminta Wali Kota Medan terkait kasus viral guru SMPN 15 Medan? Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara soal video viral guru SMP Negeri 15 Medan yang mengaku diintimidasi dan gajinya ditahan oleh kepala sekolah. Orang nomor satu Pemkot Medan ini meminta agar seluruh pihak terkait diperiksa, termasuk guru tersebut.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu terlebih dahulu menyurati Pemda NTT mengenai hal ini sebagaimana tahap satu dan dua sebelumnya. Seluruh proses administrasi terkait dengan seleksi dan kelulusan PPPK guru, dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan.
Yohana Lisapaly merinci, tahap pertama berjumlah 1.417 orang dan tahap kedua sebanyak 1.638 orang. Oleh pemerintah pusat telah disampaikan kepada Pemprov NTT mengenai tahap satu dan dua ini untuk proses administrasi kepegawaiannya.
"Oleh karena itu untuk tahap ketiga ya sama dengan tahap pertama dan kedua," ujarnya.
Dia juga berharap anggota Komisi X DPR Anita Gah untuk kembali memeriksa hal tersebut, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Pemda NTT sendiri pun akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat mencari jalan keluarnya.
"Tolong ini dikoordinasikan dengan pusat supaya bisa dibuka kemudian bisa diberikan peluang kepada mereka yang lulus itu," ujar Yohanna.
Sebelumnya ia menegaskan, PPPK yang lulus passing grade dimaksud belum diinformasikan dari pemerintah pusat kepada Pemda NTT. "Oleh karena itu kami menunggu," tambah Yohana Lisapaly.
Bila informasi ini sudah disampaikan maka akan ditindaklanjuti oleh Pemda NTT sebagaimana tahap sebelumnya. Karena yang membuka adalah pemerintah pusat lalu yang menetapkan kelulusan untuk kemudian Pemprov NTT melengkapi administrasinya, adalah pemerintah pusat.
"Oleh karena itu semua yang sudah ditetapkan dan melengkapi tahap satu dan dua tentunya sudah mendapatkan juga alokasi anggarannya," tutup Yohana Lisapaly.
(mdk/cob)