Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Menkominfo mulai memasuki tahap akhirnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bakal menjalani sidang putusan.
- Johnny G Plate Melawan Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Rekam Jejak Johnny G Plate dari Pengusaha, Menteri Sampai Jadi Tersangka Korupsi Hingga Divonis 15 Tahun
- Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
- Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
"Jadi tanggal 8 hari Rabu, insya Allah kami membacakan putusan perkara ini," kata ketua Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang, Senin (6/11).
Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain Johnny, dua terdakwa kasus BTS lainnya juga akan jalani sidang putusan yakni Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51. Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD). Konsorsium ini menerima paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00 dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Selain konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD, kasus korupsi ini memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00.
Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.
Dalih Johnny G Plate
Johnny mengaku tidak mengetahui dari mana sumber dana yang dituduhkan kepadanya itu berasal.
"Saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata dia.
Dirinya pun mengaku dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberi keterangan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi BTS 4G.
Johnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka, karena saksi-saksi tersebut tidak segan memberikan keterangan yang dinilainya sebagai fitnah.
"Agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka, maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan," kata Johnny
"Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, ‘Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?’," imbuh Johnny.
Meski demikian, Johnny berkomitmen akan menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Dia mengaku tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaannya.
"Karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak nantinya yang dapat mendeligitimasi kebenaran saya dalam perkara ini," ujar Johnny.