Kasus-kasus pemerkosaan turis asing di Indonesia
Kasus pemerkosaan turis di Indonesia bikin masyarakat geram. Menanggapi kabar tersebut, pemerintah langsung menertibkan pemandu wisata ilegal, dan mengeluarkan imbauan agar wisatawan lokal dan asing untuk memilih pemandu wisata yang bersertifikat.
Kasus pemerkosaan turis asing di Indonesia semakin menyeruak. Pihak kepolisian langsung meringkus para pelaku. Kabar ini membuat masyarakat geram, sekaligus mencoreng nama baik Indonesia yang dicap sebagai salah satu negara teraman di dunia.
Menanggapi kabar tersebut, pemerintah langsung mensterilkan wisata di Indonesia dari pelaku-pelaku kejahatan, seperti menertibkan pemandu wisata ilegal, dan mengeluarkan imbauan agar wisatawan lokal dan asing untuk memilih pemandu wisata yang bersertifikat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Kapan perubahan dalam interaksi seksual menjadi tanda selingkuh? Perubahan dalam interaksi seksual, baik berupa penurunan maupun peningkatan yang tidak biasa, dapat menjadi indikasi adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan. Apabila pasangan tiba-tiba menunjukkan kurangnya minat atau sebaliknya, menunjukkan gairah yang berlebihan, ini bisa menjadi petunjuk adanya orang ketiga.
Berikut beberapa kasus pemerkosaan turis di Indonesia, sebagai pelajaran bagi pemerintah dan masyarakat agar hal ini tak terulang kembali:
Turis Prancis jadi korban pemerkosaan
Constantinus Andi Putra nekat memperkosa turis Prancis berinisial MB (22) di Labuan Bajo. Tentu hal ini mencoreng nama citra pariwisata Indonesia, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur. Constantinus Andi Putra yang merupakan warga lokal setempat langsung diringkus pihak kepolisian.
Constantinus Andi Putra diketahui sebagai pemandu wisata lepas. Dia melancarkan aksi bejatnya usai mengantarkan MB menikmati keindahan objek wisata air terjun Cunca Wulang, Kabupaten Manggarai Barat. Turis Labuan Bajo itu terpaksa melayani nafsu bejat sang pemandu lantaran diancam akan diperkosa beramai-ramai oleh pemuda mabuk.
Turis asal Denmark
Pemuda lokal berinisial PS (24) tega memperkosa turis asal Denmark, SL (24) di Mentawai. Kejadian berawal saat korban sedang berjalan kaki di tepi pantai hendak pergi Surfcam Gingin ke eBay. Kemudian saat perjalanan, pelaku mencegat korban dengan cara memegang bahu dan mengancam korban dengan sebuah kayu.
Korban sempat berontak dengan memukul pelaku menggunakan sandal. Lalu korban berlari ke semak-semak untuk bersembunyi, namun pelaku menemukan persembunyiannya. Di sanalah pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Korban langsung melapor pada pihak kepolisan. Tak lama kemudian pelaku diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Turis AS diperkosa pelatih surfing di Bali
Indra Kumala (34) nekat memperkosa turis asal AS di Pantai Kuta, Bali, pada 7 Juni 2018. Polsek Kuta langsung memberikan tindak pidana pemerkosaan pada Indra. Pihak kepolisian mendapat laporan dari korban. Kejadian berawal saat korban bersama tersangka sedang minum alkohol jenis arak dan makan jagung di pinggir pantai. Indra dalam keadaan mabuk dan memperkosa korban, setelah itu dia melarikan diri. Korban sempat sulit berontak karena dalam kondisi mabuk.
Indra Kumala berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 18 Juni 2018. Korban juga masih mengingat jelas wajah pelaku, jadi memudahkan pihak kepolisian untuk mencari pelaku. Atas perbuatannya tersangka Indra Kumala diancam pidana Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.