Nelangsa Guru SD di Pelosok Jember, Gaji Bulanan hanya Rp300 Ribu
Para Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengajar di beberapa SD pinggiran Kota Jember, Jawa Timur, harus gigit jari. Sebab mereka belum juga dapat Surat Penugasan (SP) dari Pemkab Jember.
Para Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengajar di beberapa SD pinggiran Kota Jember, Jawa Timur, harus gigit jari. Sebab mereka belum juga dapat Surat Penugasan (SP) dari Pemkab Jember. Padahal SP ini menjadi dasar agar mereka mendapat tunjangan honor yang layak, yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai aturan Mendikbud.
"Kemarin saya dapat keluhan dari beberapa guru yang mengajar di daerah pelosok Jember, perbatasan dengan Kabupaten Lumajang. Mereka belum dapat SP," ujar Supriyono, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (22/4).
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Kapan guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah.
-
Di mana guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas.
Padahal secara administratif, para guru tersebut sudah layak mendapatkan tunjangan honor berdasarkan SP. Selain masa kerja lebih dari 10 tahun, juga kualifikasi pendidikan yang sudah memenuhi syarat minimal S1.
"Kemungkinan jumlahnya ada banyak, khususnya mereka yang mengajar di sekolah pelosok yang ada di perbatasan Jember. Cuma teman-teman kan tidak berani mengadu. Kalau yang teman-teman yang kemarin mengadu ke saya ini mungkin sudah terlalu lelah. Setelah melihat temannya (sesama GTT) dibayar pakai SP sebesar lebih dr Rp1 juta, sementara mereka cuma Rp300 ribu," papar Supriyono.
Sebelumnya, para GTT itu sudah mencoba menanyakan kejelasan Surat Penugasan (SP) mereka ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember. Namun jawaban yang diterima dinilai tidak memuaskan.
"Alasannya karena mereka bukan orang (ber-KTP) Jember. Menurut saya, ini menyakitkan. Kita ini kan hidup di Indonesia, kok masih berpikir primordial, kedaerahan," ujar Supriyono.
Padahal, secara anggaran, dana BOS yang diterima masing-masing sekolah di pinggiran perbatasan Jember itu masih mencukupi untuk membayar tunjangan honor GTT sesuai aturan.
"Yang saya tangkap, apakah jumlah gurunya berlebih? Ternyata tidak. Alasannya hanya karena di luar kabupaten. Kepala sekolah juga dibatasi kewenangannya oleh aturan dari Bupati Jember. Seharusnya pejabat punya wawasan kebangsaan yang bagus. Masak beda kabupaten aja ada perlakuan yang diskriminatif," papar Supriyono.
Sekolah-sekolah yang ada di perbatasan Jember, menurut Supriyono memang tidak memungkinkan jika harus sepenuhnya diajar oleh GTT yang ber-KTP Jember.
"Sekolah-sekolah yang ada di perbatasan Jember ya memang kondisinya seperti itu, banyak diisi guru dari daerah terdekat. Makanya bisa diambil GTT dari daerah sekitar (yang berbatasan dengan jember) seperti Lumajang, Banyuwangi dan Bondowoso," terang Supriyono.
Para guru tidak tetap tersebut, sebelumnya juga sudah beberapa kali mengadukan nasibnya ini ke bupati. Namun tidak ada respons. "Kasihan teman-teman ini, sudah mengabdi. Makanya saya ungkap ini, agar para pejabat itu bisa berpikir," papar Supriyono.
Apa yang terjadi di Jember, juga dinilai tidak selaras dengan kebijakan pusat yang saat ini justru terkesan memberikan kelonggaran bagi syarat pemberian tunjangan honor bagi GTT.
"Terakhir kemarin menteri menyampaikan kebijakan bahwa guru GTT bisa dapat tunjangan honor pemkab tanpa NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)," pungkas Supriyono.
Hingga berita ini tayang, pejabat terkait enggan berkomentar. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Edy Budi Susilo menolak menjawab. "Tanya ke BKPSDM saja mas," jawab Edy melalui pesan singkat.
Adapun Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM, sebelumnya bernama BKD) Jember, Yuliana Harimurti tidak bisa dikonfirmasi. Pesan singkat maupun telepon yang diajukan merdeka.com tidak berbalas meski kedua nomor ponselnya aktif.
Baca juga:
Wisuda Dibatalkan Akibat Pandemi, UMS Kirim Ijazah Mahasiswa via Pos
Mendikbud Perbolehkan Dana Bos & BOP PAUD untuk Pulsa dan Masker
KPAI Terima Banyak Aduan Orangtua soal Program Belajar dari Rumah ala Kemendikbud
Pemerintah Pastikan Virus Corona Tak Ganggu Dana untuk Penerima Beasiswa LPDP
Pemerintah Sebut Program Belajar di TVRI Agar Kegiatan di Rumah Tetap Produktif
Alternatif Aplikasi Belajar dari Rumah untuk Pelajar Bercita-cita jadi PNS Kemenkeu