Kisah nestapa Wiwik, korban Lapindo yang dicueki menteri
Dia baru menerima ganti rugi 20 persen. Sisanya 80 persen dijanjikan dibayar pada 2008, tapi sampai sekarang belum.
Saksi lain dari warga korban lumpur Lapindo dalam gugatan Undang-undang APBN di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Wiwik Wahyudini. Dalam persidangan, Wiwik bersaksi dengan mengaku telah melaporkan kebohongan PT Minarak Lapindo Jaya soal ganti rugi terhadap korban ke sejumlah menteri.
Misalnya pada 2008, Wiwik pernah mengadu ke Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari yang saat itu sedang berkunjung ke Sidoarjo. Wiwik langsung menemui Siti Fadila dan melaporkan cara Lapindo membayar ganti rugi korban lumpur.
Menurut dia, saat itu juga Siti Fadilah langsung menelepon Aburizal Bakrie. "Dalam telepon itu Ibu Fadilah bilang ke Pak Ical, 'Pak Ical ini ada warga korban lumpur Lapindo yang menuntut haknya, katanya sisa pembayaran belum diberikan'," kata Fadilah seperti ditirukan Wiwik.
Tapi, Wiwik melanjutkan, "dalam telepon itu Pak Ical menjawab, 'Korban lumpur sudah saya bayar ganti ruginya, jumlahnya sampai 95 persen. Biasalah orang kecil, kalau sudah dikasih akan minta lagi."
Saat ditanya statusnya sebagai korban oleh majelis hakim Arief Hidayat, Wiwik mengatakan ganti rugi rumahnya yang tenggelam oleh lumpur baru diberikan 20 persen pada 2007 lalu. Sisanya belum dibayarkan sampai sekarang.
"Ganti rugi yang saya terima baru 20 persen atau Rp 220 juta lebih. Sisanya 80 persen belum. Itu dibayarkan pada 2007. Dalam janji PT Lapindo, pelunasan akan dilakukan sebelum September 2008. Sampai sekarang belum dilunasi sisanya dan itu ganti rugi yang dibayarkan untuk ribuan korban lainnya," kata Wiwik.
Aksi lain yang dilakukan Wiwik dan teman-temannya adalah berdemo di Kantor PT Lapindo Brantas di Sidoarjo. Wiwik mengakui, selama berdemo pihak Lapindo selalu menerima pendemo, namun pertemuannya hanya mengumbar janji saja.
"Saya dan korban lumpur lainnya berdemo. Pernah demo di DPRD Sidoarjo selama 3 bulan. Pernah diajak musyawarah oleh PT Minarak Lapindo dan janjinya kepada korban yang asetnya Rp 200 juta akan bayar kes. Terus ada perubahan lainnya saat bertemu dengan Andi Darussalam," ujar Wiwik.
Tapi warga hanya terus mendapatkan janji dari pihak Lapindo. Wiwik juga melaporkan hal itu ke Menteri PU Joko Kirmanto. Bahkan menurut Wiwik, Joko sampai marah karena terus mengadu.
"Menteri PU sampai marah. Menteri tanya berapa aset saya yang tenggelam dan berapa uang ganti rugi yang diberikan. Saya perlihatkan kebohongan PT Minarak Lapindo ke pak menteri. Tapi tetap saja tidak ada hasil untuk kejelasan pembayaran sisa ganti rugi," papar Wiwik.
Pemohon yang mengatasnamakan ribuan korban lumpur lapindo meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 9 Undang-undang APBN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memasukkan wilayah PAT yang terdiri dari Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Ketapang, dan Renokenongo.
Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada Negara, Pemerintah, dan DPR untuk memasukkan wilayah tersebut dalam Undang-undang APBN/APBN-P tahun berikutnya sebagai pertanggungjawaban Pemerintah. Sidang hari ini memasuki sidang kedua atau mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan pemerintah.