Ngabalin Diperiksa Polisi Terkait Laporannya Soal Pencemaran Nama Baik
Ngabalin mengatakan, kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait dugaan fitnah kalau perjalanan ke Hawaii, Amerika Serikat dibiayai juga oleh penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Polisi menindaklanjuti laporan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin terkait dugaan pencemaran nama baik lantaran disebut sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia pun menjalani pemeriksaan hari ini sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Dipanggil untuk berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (23/12).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Raja Ali Haji dianugerahi gelar pahlawan nasional? Pada tahun 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Raja Ali Haji sebagai pahlawan nasional Indonesia.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Ngabalin mengatakan, kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait dugaan fitnah kalau perjalanan ke Hawaii, Amerika Serikat dibiayai juga oleh penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ngabalin memang meminta untuk kepolisian membuktikan tudingan yang dihembuskan oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab tersebut.
"Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara dan tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga, jangan sampai orang dengan fitnah opini dan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar," ucap dia.
Bagi Ngabalin, penting untuknya meyakinkan kepada publik terutama keluarga bahwa kabar itu adalah fitnah. Kabar itu pun menurutnya mengganggu kehidupan pribadi keluarganya.
"Ini mengganggu saya, keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor dalam keseharian. Karena mereka saya dikeluarkan dari grup," ucap dia.
Sebelumnya, dua orang dilaporkan Ali Mochtar Ngabalin, ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Pengamat Politik Sosial, Muhammad Yunus Anis, dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi.
Pengacara Ali Mochtar Ngabalin, Razman Nasution menilai jika kedua terlapor tersebut serasa telah menyudutkan klienya, melalui statement di media online.
"Menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa istana berperan dalam memenjarakan bapak Edhy Prabowo, ini adalah sebuah tuduhan," ujar Razman.
Atas hal itu, Razman mengatakan jika pihaknya akan ikut melaporkan dua media online yaitu www.law-justice.com dan www.lapan6online.com, kepada dewan pers.
Laporan Ngabalin ini diterima kepolisian dengan nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020. Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mengenang Debat Paling Panas di ILC, Sampai Ada yang Bawa Rekaman Suara Jokowi
Ngabalin Laporkan Dua Orang ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik
KPK Buka Kemungkinan Jerat Ali Ngabalin dalam Kasus Edhy Prabowo
Ali Ngabalin Jelaskan Lawatan Edhy Prabowo di AS Sebelum Ditangkap KPK di Bandara
KPK Jelaskan Status Ali Mochtar Ngabalin yang Ikut Rombongan Edhy Prabowo
Cerita Ali Ngabalin Pisah dari Rombongan Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap KPK