Ngabalin Sebut Status Tersangka Menpora Bukti Pemerintah Tak Intervensi KPK
Ngabalin juga menjelaskan Imam otomatis akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri. Namun terkait siapa yang akan menggantikan Imam, menurutnya hal itu menjadi kewenangan Jokowi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam diduga menerima uang secara bertahap dengan total Rp26,5 miliar melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang telah berstatus.
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan penetapan tersangka Imam Nahrawi bukti pemerintah tidak ada intervensi pada lembaga antirasuah.
-
Bagaimana Masjid Langgar Tinggi dirawat? Kendati sudah tiga kali diperbaiki, namun Assegaf tak mau bentuk aslinya diubah. Ia menginginkan agar bangunan menjadi warisan Islam zaman perdagangan di abad ke-19, sebagai bekal informasi bagi anak cucu.
-
Apa yang menjadi ciri khas Masjid Al Ittihad di Tangerang? Masjid ini juga dikenal sebagai titik nol kilometer dari kawasan Tangerang Raya. Terlebih, terletak di dekat Kawasan Pasar Lama, masjid ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata melainkan ikon wisata sejarah, budaya dan religi di Kota Tangerang,” katanya, mengutip Pemkot Tangerang.
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Mengapa Masjid Agung Manonjaya disebut 'ndalem sewidhak'? Selain itu karena jumlah tiang pancang mencapai 60 buah, maka masjid ini juga disebut ndalem sewidhak yang artinya dalam bahasa Jawa rumah dengan 60 penyangga.
"Sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ngabalin ketika dihubungi, Kamis (19/9).
Dia mengklaim, dengan kejadian tersebut terlihat bahwa KPK dipercaya masyarakat dan tidak ada yang mengganggu lembaga tersebut.
"Dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melakukan intervensi," lanjut Ngabalin.
Imam Otomatis Mengundurkan Diri
Ngabalin juga menjelaskan Imam otomatis akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri. Namun terkait siapa yang akan menggantikan Imam, menurutnya hal itu menjadi kewenangan Jokowi.
"Iya secara otomatis, diminta tidak diminta secara otomatis itu.Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," kata Ngabalin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung merah putih KPK,Jakarta, Rabu (18/9).
Alex mengatakan, penerimaan total Rp26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alex.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Demokrat Lirik Kursi Menpora untuk AHY
Keluarga Terpukul Dengar Imam Nahrawi jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Jadi Tersangka KPK, Menpora Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Tersangka Kasus Suap, Menpora Imam Nahrawi akan Lapor Presiden Jokowi
Jadi Tersangka di KPK, Imam Nahrawi Harap Kasusnya Bukan Politis
Menpora Soal Penetapan Tersangka: Jangan Pernah Nuduh Kalau Tidak Ada Bukti
KPK Tetapkan Menpora Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI