Ngaku bisa gandakan uang, dukun tipu korban hingga Rp 50 juta
Ia mengajak korban duduk di depan makam tepat malam hari sembari membaca mantera khusus guna mendatangkan uang.
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil menangkap Dahri (53), warga Desa Gandurejo, Kabupaten Temanggung yang diduga sebagai dukun pengganda uang. Dalam aksinya, Dahri telah menipu sejumlah korban dengan total kerugian Rp 50 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Suharto mengatakan, kasus penipuan berdalih dukun pengganda uang ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat titik terang bahwa Dahri yang selama ini kerap menjalankan praktik sebagai dukun dan telah menipu sejumlah orang," terang Suharto di Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (20/90.
Menurut pengakuan Dahri sendiri, aksi penipuan ini ini telah dilakukan dalam setahun terakhir. Para korbannya berasal dari beberapa daerah, antara lain Comal, Pemalang, Purworejo, dan Riau. Agar korban percaya, ia mengajak mereka untuk terlebih dahulu menjalankan ritual di areal pemakaman di Desa Tegalrejo, Kecamatan Bulu.
Untuk memudahkan niat busuknya, ia mengajak korban duduk di depan makam tepat malam hari sembari membaca mantera khusus guna mendatangkan uang, dengan syarat membawa dua lembar daun sirih yang diletakkan di bawah sajadah, tiba-tiba muncul uang asli.
"Uang itu sebenarnya sudah saya persiapkan terlebih dahulu, tapi dengan trik tertentu korban tidak melihat. Tahunya daun bisa berubah jadi uang," ungkapnya.
Aksi Dahri kemudian berlanjut. Ia berpura-pura melipat-gandakan beberapa lembar uang, meski masih dalam nominal kecil agar korban semakin percaya. Hasilnya, uang sebesar Rp 2,1 juta dari korban asal Purworejo dan Rp 2,5 juta asal Comal, Pemalang mampu didapatkannya.
Terakhir, dia mengaku mampu menipu korban yang berasal dari Riau yang berniat melipat-gandakan uang sebesar Rp 50 juta menjadi miliaran rupiah. Apesnya, korban justru mendapat uang yang jumlahnya hanya sebesar Rp 13 juta bercampur kertas yang dimasukkan dalam sebuah kardus.
"Uang Rp 13 juta itu merupakan modal yang saya pinjam dari Bank. Agar korban percaya, saya menata kertas dicampur uang sedemikian rupa dan memasukannya ke dalam kardus," paparnya.
Ada pun uang Rp 50 juta yang didapatkannya dari korban-korbannya tersebut digunakannya untuk membayar utang ke Bank. Sedangkan sisanya ia belikan tembakau sebanyak 15 keranjang dan untuk berfoya-foya.
Sementara itu, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus, sajadah, batu makam, dan satu keranjang tembakau yang belum sempat dijual oleh pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.