Ngaku Disuruh Ibu Mertua, Pecatan Polisi Jadi Pengedar 7,6 Kg Sabu
Polda Sumsel mengungkap upaya peredaran 7,6 kilogram sabu dan 500 butir inex dengan empat tersangka. Salah satu tersangka di antaranya adalah pecatan polisi berpangkat brigadir satu.
Polda Sumsel mengungkap upaya peredaran 7,6 kilogram sabu dan 500 butir inex dengan empat tersangka. Salah satu tersangka di antaranya adalah pecatan polisi berpangkat brigadir satu.
Para tersangka adalah Firmansyah (31) yang merupakan pecatan polisi, ibu mertuanya Eni Kusrini (41), Maduk (31), dan Edi Bambang Kurnia (31). Semuanya warga Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Kasus itu terungkap dari informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Grand City Palembang, Kamis (29/11) siang. Saat digerebek, tersangka Firmansyah dan Maduk sedang menyerahkan 2 kg sabu dan 500 butir inex kepada tersangka Edi. Firmansyah dan Maduk berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan timah panas. Polisi menemukan barang bukti yang disimpan dalam kotak susu.
Saat diinterogasi, tersangka Firmansyah menyebut barang itu milik ayah mertuanya yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Serong, Banyuasin. Dia disuruh ibu mertuanya, Eni Kusrini untuk mengantar barang itu ke pembeli.
Mendapat petunjuk, polisi bergerak mencari keberadaan Eni Kusrini. Petugas menangkap tersangka dan menemukan 5,6 kg sabu yang disembunyikan di bawah tiang listrik di sekitar rumahnya di Desa Modong.
Tersangka Firmansyah berdalih hanya disuruh ibu mertuanya untuk mengantarkan narkoba ke pemesan. Dia bersedia lantaran tak lagi memiliki pekerjaan setelah dipecat sebagai polisi kasus perusakan barang bukti BNN pada 2016.
"Barang itu milik ayah mertua saya, napi di Serong. Yang menjalankan bisnis itu ibu mertua saya, saya disuruhnya mengantar," ungkap tersangka Firmansyah di Mapolda Sumsel, Senin (3/12).
Tersangka Eni Kusrini mengaku narkoba dibeli dari napi yang mendekam di Lapas Pekanbaru, Riau. Dia tetap melanjutkan bisnis haram itu setelah suaminya ditangkap polisi dan ditahan di Lapas Serong Banyuasin. "Yang mengendalikan suami saya, saya yang kontak-kontakan sama orang di Lapas Pekanbaru," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, jaringan narkoba asal Muara Enim ini masih satu keluarga yang terdiri dari suami istri dan menantu. Ironisnya, salah satu tersangka adalah pecatan anggota polisi.
"Mereka satu keluarga, yang mantan polisi itu disuruh ibu mertuanya untuk mengedarkan narkoba," kata Zulkarnain.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
Baca juga:
Pelajar SMA Ditolong Polisi Saat Jatuh Malah Kabur, Ternyata Bawa Sabu
Polri Tembak Mati 2 Bandar 39 Kg Sabu Asal Malaysia
Tangkap 4 Pengedar, Polres Inhil Sita 627 Butir Ekstasi & Airsoft Gun
Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 510 Kg Ganja ke Jakarta
Pria Paruh Baya Diringkus Polisi Saat Bawa Sejuta Pil Koplo