Ngaku korban fitnah, Fadli Zon dukung surat edaran Kapolri
"Saya kira maksudnya baik. Kepolisian mau mengontrol berbagai macam isu di media sosial."
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sepakat adanya surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mempidanakan penyebar fitnah. Sebab dia sendiri pernah menjadi korban fitnah. Foto ketika dia turun ke daerah kebakaran hutan, ternyata diedit oleh netizen dan disebar ke media sosial.
"Kalau itu hasil editan, kayak saya diedit di kebakaran hutan kayak di studio. Itu fitnah, saya bisa tuntut sebenarnya kalau mau. Padahal saya di sana," kata Fadli di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).
Maka dari itu menurutnya, mengkritik merupakan upaya membangun dan memang banyak lembaga yang harus diawasi publik. Akan tetapi menurutnya fitnah tak boleh disebar.
"Saya kira maksudnya baik. Kepolisian mau mengontrol berbagai macam isu di media sosial. Jadi harus dipisahkan antara fitnah dengan kritik. Misalnya memfitnah presiden itu tidak boleh. Kalau mengkritik itu bagus," tuturnya.
Namun Politikus Gerindra ini menyayangkan, jika pada nantinya surat edaran tersebut tidak dijadikan landasan untuk mengkriminalisasi pendapat publik. Sebab menjadi suatu yang wajar mengkritik di era demokrasi.
"Jangan sampai ini menjadi pembungkam dari pemerintah. Sekarang kan banyak yang bikin gambar tidak senonoh yang berujung fitnah. Kalau kritik gak masalah itu bagian dari demokrasi kok," tegasnya.
Sedangkan terkait pertemuan Presiden Jokowi dengan suku anak dalam, jika memang itu foto editan yang bernuansa fitnah, menurut Fadli tak boleh dibagikan ke publik.
"Kalau itu bukan editan dan disampaikan ke publik bahwa ini yang sesungguhnya ya itu kritik," imbuhnya.
Baca juga:
Ketua DPP PAN: Surat Kapolri soal ujaran kebencian, bikin gaduh
Ini cara Soeharto lawan orang-orang yang mengkritiknya
Polisi harus beri contoh ujaran kebencian yang melanggar
Ini cara mengkritik di media sosial agar tak diciduk polisi
Kontroversi edaran Kapolri soal caci maki di medsos berujung bui
Ini penjelasan lengkap Polri soal penebar kebencian bisa masuk bui
Edaran hate speech disebabkan kasus Tolikara dan Aceh Singkil
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Bagaimana bullying verbal bisa berdampak buruk bagi korban? Bullying verbal sering terjadi di luar pengawasan orang dewasa, sehingga sulit dideteksi. Namun, dampaknya bisa sangat serius, meninggalkan luka emosional yang mendalam pada korban.
-
Apa yang dilakukan Binus School Serpong kepada siswa yang terbukti melakukan bullying? Binus School Serpong mengaku telah mengeluarkan siswa yang terlibat kasus bullying terhadap pelajar lainnya. Selain itu, sejumlah murid yang tidak terlibat langsung tetapi menyaksikan dan tidak memberikan pertolongan juga disanksi disiplin tegas.