Niat kerja sama bangun perumahan, Hendri malah ditipu Rp 1,5 M
Niat kerja sama bangun perumahan, Hendri malah ditipu Rp 1,5 M. Hari demi hari korban terbayang keuntungan yang akan diraupnya dari perjanjian kerja sama dengan pelaku. Namun suatu hari, pelaku tak bisa dihubungi saat ditanya bagaimana kelanjutan proyek perumahan yang dimaksud akan dibangun tersebut.
Bukannya keuntungan yang didapatkan, namun Lof Hendri (34) malah mengalami rugi setelah bekerjasama dengan rekannya MS (40). Keduanya menjalin kerjasama pembangunan perumahan hingga berakhir berujung ke ranah hukum.
Kepada polisi, Hendri mengaku ditipu MS sebanyak Rp1,5 milyar lantaran kerjasama yang mereka bangun tak berjalan mulus. Dia berharap rekannya itu diproses hukum, karena itu Hendri membuat laporan polisi di SPKT Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan Sik saat dikonfirmasi merdeka.com Jumat (11/11) mengatakan, laporan yang dibuat Hendri sudah diterima dan akan didalami untuk menindaklanjutinya.
"Korban sudah memberikan keterangannya kepada penyidik, selanjutnya terlapor akan segera kita panggil untuk pengusutan dan proses hukum selanjutnya," ujar Toni.
Dalam laporannya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya terjadi berawal pada dua tahun silam, tepatnya 21 November 2014. Ketika itu, korban bertemu dengan MS yang sudah dikenal sebelumnya di Jalan Sukajaya, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
MS menawarkan kerjasama proyek pembangunan perumahan berbagai type, yakni type 45 dan 38 di wilayah Jalan Air Dingin, Bukitraya Pekanbaru. Tiba-tiba, MS meminjam dana sebesar Rp1,5 milyar kepada korban dengan alasan untuk modal pembangunan proyek rumah tersebut.
"Dari pengakuan korban saat membuat laporan, terlapor (MS) meminjam uang Rp 1,5 Miliar dengan perjanjian akan diberikan rumah sebnyak 9 unit tipe 45 sebagai keuntungan jika pinjaman itu diberikan," kata Toni.
Iming-iming rumah itu bukan lah seharga dengan pinjaman, namun hasil keuntungan yang akan diberikan pelaku kepada korban. Bahkan, korban mengaku dijanjikan uang yang dipinjamkannya untuk menanamkan modal atas pembangunan perumahan itu akan dikembalikan secara utuh.
"Korban menyanggupi permintaan pelaku dan menyerahkan uang yang dimintanya," kata Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.
Hari demi hari korban terbayang keuntungan yang akan diraupnya dari perjanjian kerja sama dengan pelaku. Namun suatu hari, pelaku tak bisa dihubungi saat ditanya bagaimana kelanjutan proyek perumahan yang dimaksud akan dibangun tersebut.
Lantaran curiga, korban pergi ke alamat yang dimaksud untuk dilakukan pembangunan rumah tersebut tepatnya di jalan Air Dingin kecamatan Bukit Raya. Setelah dicek, tidak ada nampak tanda-tanda pembangunan yang sedang berjalan di lokasi tersebut.
"Korban mengaku kehilangan komunikasi dengan pelaku yang sudah tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini," ucap Toni.
Merasa tertipu, korban akhirnya membuat laporan resmi ke SPKT Polresta Pekanbaru berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum serta uang yang dipinjamnya bisa dikembalikan.
"Kasus ini sedang kita selidiki untuk mencari kebenarannya, pelapor sudah diperiksa. Selanjutnya terlapor akan kita panggil segera. Bila terbukti terlapor akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," pungkas Toni.