Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Siang Ini Terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya
Untuk pemanggilan dilakukan sekitar pukul 13.00 Wib, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi akan memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9). Pemeriksaan ini terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kedatangannya pada siang nanti dengan membawa bukti dan saksi. Untuk pemanggilan ini dilakukan sekitar pukul 13.00 Wib, di Polres Metro Jakarta Selatan.
- Hadapi Laporan Nikita Mirzani di Kantor Polisi, Vadel Badjideh dan Razman Nasution Rapat Internal Dulu
- Nikita Mirzani Bawa Saksi dari Luar Negeri yang Tahu Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Anaknya
- Sederet Bukti Ini Dibawa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya
- Polisi Bakal Panggil Nikita Mirzani Terkait Laporan Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Vadel Badjideh
"Kalau bukti sudah kita siapin sama saksinya, besok (hari ini) datang bersama saksi," kata Fahmi saat dihubungi, Selasa (17/9).
Untuk saksi, nantinya akan ada lebih dari satu orang yang dibawanya. Namun, dirinya tidak menyebutkan siapa saja saksi-saksi tersebut.
Dirinya hanya memastikan, jika saksi yang akan dihadirkan nanti langsung dari luar Indonesia atau luar negeri.
"Yang jelas lebih dari satu, bisa dua bisa tiga. Yang jelas saksinya dari luar negeri," pungkasnya.
Anak Nikita Diduga Lakukan Aborsi 2 Kali
Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polis mengatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB. Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.