Novel Baswedan dkk akan Sambangi Mabes Polri Bahas Sosialisasi Teknis Perekrutan ASN
Yudi memastikan Novel Baswedan dan mantan pegawai lembaga antirasuah lainnya akan hadir dalam pertemuan tersebut.
Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Mabes Polri untuk membahas teknis pengangkatan khusus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) 1308 Tahun 2021.
"(Pertemuan di Mabes Polri) jam 9, semua diundang," kata mantan pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi, Senin (6/12).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Yudi memastikan Novel Baswedan dan mantan pegawai lembaga antirasuah lainnya akan hadir dalam pertemuan tersebut. "Semua diundang, Bang Novel hadir. Ini lagi sama saya, yang lain tentu akan hadir. Kan diundang resmi," ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan akan mengundang 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Polri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu. Itu merupakan prosedur sebelum dilakukannya pelantikan kepada Novel Baswedan Cs itu.
"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP-nya," ujar Dedi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, Asisten SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ketika nanti diangkat menjadi ASN, 57 orang itu harus menandatangani surat pernyataan, bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.
Baca juga:
Polri akan Sosialisasi Pengangkatan Novel Baswedan Cs jadi ASN Senin Lusa
Polisi: Novel Baswedan Cs Dilantik jadi ASN Jika Sosialisasi Lancar Pekan Depan
Ini Isi Surat Pengangkatan Novel Baswedan Cs Jadi PNS di Polri
Respons Novel Baswedan Cs terkait Terbitnya Aturan Pengangkatan jadi ASN Polri
Polri Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN
Polri Sempurnakan Legalitas Perekrutan, Eks Pegawai KPK Ditempatkan di SDM & Keamanan
Menpan-RB Sebut Kewenangan Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Ada di Kapolri