Novel Baswedan, Penyidik Tangguh yang Terancam Jadi 'Korban' UU KPK Baru
Ketentuan sehat jasmani dan rohani itu diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.
Meski menuai penolakan dari publik, DPR tetap mengetok palu pengesahan RUU KPK menjadi undang-undang. DPR bersama pemerintah sepakat UU KPK direvisi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani yang tertuang dalam Pasal 45A ayat 1. Di undang-undang sebelumnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (pasal 29, 57 dan 60).
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
Ketentuan sehat jasmani dan rohani itu diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK. Seperti diketahui, saat ini kondisi penglihatan Novel terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal.
Kasus penyiraman air keras kepada Novel pun hingga kini tak jelas rimbanya di kepolisian. Bagaimana nasib Novel di KPK setelah UU itu diketok palu DPR?
Novel Penyidik Senior KPK
Novel Baswedan merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel mulai bergabung dengan KPK pada tahun 2014 sebagai penyidik tetap.
Sejumlah kasus kakap ditanganinya, salah satunya mega proyek E-KTP. Saat ini Novel masih menjadi penyidik KPK.
Masa jabatan penyidik KPK selama empat tahun dan bisa diperpanjang enam tahun dengan dua kali perpanjangan. Perpanjangan enam tahun itu adalah perpanjangan tahap pertama empat tahun dan perpanjangan kedua dua tahun.
Jadi maksimal bisa sepuluh tahun sebelum dikembalikan ke institusi asal. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dengan aturan itu maka Novel masih menjadi penyidik KPK hingga 2024.
Terganjal UU KPK Baru
Penyidik senior Novel Baswedan masih bertugas di KPK hingga kini. Masa tugasnya hingga tahun 2024. Namun, UU KPK yang baru bisa mengganjal Novel.
Sebab, salah satu aturan menyebut jika penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dokter. Sementara itu, kondisi penglihatan Novel tengah terganggu akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.
UU KPK yang Baru Untuk Singkirkan Novel
DPR dan pemerintah kompak menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Salah satu aturan baru dalam UU KPK mengenai mewajibkan penyidik harus sehat jasmani dan rohani dengan keterangan surat dokter.
Beberapa pihak menilai aturan ini untuk menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan.
"Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukkan pasal tersebut dalam undang-undang," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada merdeka.com, Kamis (19/9).
(mdk/dan)