Novel Khawatir Penyerangnya Bebas, Polisi Bilang 'Biar Penyidik Bekerja'
Novel Baswedan protes apabila dua polisi yang menyiram air keras terhadap dirinya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berakibat luka berat.
Novel Baswedan protes apabila dua polisi yang menyiram air keras terhadap dirinya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berakibat luka berat.
Namun polisi kukuh, menegaskan tak bisa diintervensi pihak manapun. Sebab, penyidik yang akan membuktikan.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Bagaimana cara ilmuwan menulis di atas air? Solusi yang mereka gunakan untuk mengatasi masalah ini benar-benar baru. "Kami langsung meletakkan tinta ke dalam air dan menggunakan mikrobeads yang terbuat dari bahan pertukaran ion dengan diameter 20 hingga 50 mikron sebagai alat tulis," Karena mikrobead ini begitu kecil, sehingga tidak ada pusaran yang dihasilkan. Mikrobead ini juga berfungsi sebagai kation sisa dalam air dengan proton, yang mengubah pH lokal air. Yang perlu dilakukan adalah menggulirkan mikrobead di dalam air, dengan begitu partikel tinta akan terkumpul di jalur yang ditandai pada ujung mirobead.
-
Apa yang dimaksud dengan air? Pengertian air adalah suatu zat yang tersusun dari unsur kimia hidrogen dan oksigen dan berada dalam bentuk gas, cair, dan padat.
-
Kapan air akan menyusut saat dipanaskan? Jika air dipanaskan sampai di atas suhu 4 derajat celcius maka air akan memuai. Tetapi air justru menyusut jika di panaskan diantara 0 derajat Celcius sampai dengan 4 derajat Celcius.
-
Bagaimana air mata keluar ketika mengiris bawang? Senyawa ini biasanya banyak ditemukan pada jenis bawang merah. Ketika bawang dicincang atau diiris, bahan kimia tersebut akan bercampur dengan enzim tertentu dan menghasilkan suatu gas.
"Penyidik tidak bisa diintervensi, jadi biarlah penyidik bekerja. Silakan, penyidik juga akan membuktikan daripada kasus tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kantornya, Selasa (31/12).
Argo menerangkan, penyidik belum berhenti menggali keterangan dari kedua tersangka. Jawabannya pun sinkronkan dengan petunjuk lain.
"Secara garis besarnya penyidik akan menanyakan semua berkaitan kronologi, motif, dan tentunya semua unsur-unsur yang diterapkan pada pasal tersebut. Semuanya nanti kita analisa dan evaluasi," ucap dia.
Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan, Asfinawati menyebut pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menutupi dalang atau aktor utama di balik teror tersebut.
Demikian juta dengan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia tak setuju apabila dua polisi yang menyerangnya dengan air keras dijerat pasal pengeroyokan. Dia khawatir, kedua penyerang yang merupakan anggota polisi aktif itu akan bebas apabila hanya dijerat pasal pengeroyokan.
Menurut dia, dalam Pasal 170 KUHP dijelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan apabila seseorang diserang oleh lebih dari satu orang. Namun, kata Novel, nyatanya dia disiram air keras oleh satu orang sedangkan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor.
"Kasus saya, saya sendiri lagi jalan, ada dua orang naik motor, yang belakang ini yang menyiram air keras, bukan dua-duanya yang menyiram. Jadi kalau (pasal) 170 saya khawatir (pelaku) malah bebas," tutur Novel Baswedan di kediamannya Jalan Deposito Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin (30/12).
Novel menyebut bahwa serangan terhadapnya lebih dekat dengan pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan berencana. Kalaupun polisi dalam proses penyidikan tidak menemukan adanya fakta terkait hal itu, kata Novel, maka aparat bisa mengungkapnya dengan menggunakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pada pasal 355 ayat 2, dikatakan jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Kalau tidak dapat fakta, maka setidak-tidaknya ada level penganiayaan yang tertinggi, di pasal 355, orang yang melakukan penganiayaan berat dan terencana yang akibatnya luka berat, yang dilakukan terhadap aparatur negara yang sedang bekerja, Jadi melihat perspektif itu harusnya penyidik mengungkap pasal itu," jelas dia.
"Itu dari pemahaman saya. Kalau (pasal) 170 malah lepas, malah bebas. Kenapa? Faktanya yang melakukan itu cuma satu orang, yang satunya cuma naik motor memboncengkan, jadi (pasal) 170 tak masuk akal," sambung Novel.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)