OJK Sumbar Terima 241 Pengaduan soal Pinjol Ilegal Sepanjang 2021
Kasus Pinjol ilegal ini beberapa waktu lalu menyita perhatian publik. Lantaran banyaknya korban dari tagihan yang tak sesuai, dan melambung secara drastis. Bahkan Presiden Jokowi telah perintahkan jajarannya untuk menertibkan pinjol ilegal.
Sepanjang tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima setidaknya 241 laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kasus Pinjol ilegal ini beberapa waktu lalu menyita perhatian publik. Lantaran banyaknya korban dari tagihan yang tak sesuai, dan melambung secara drastis. Bahkan Presiden Jokowi telah perintahkan jajarannya untuk menertibkan pinjol ilegal.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus judi online? Mereka yang ditangkap dalam kasus perjudian online, turut berperan sebagai sebagai pengelola diantaranya sebagai pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.
-
Apa saja modus penipuan online yang sering terjadi? Biar kamu lebih waspada, Blibli mengajak masyarakat mengenali berbagai modus dan skenario penipuan online yang lagi sering terjadi. Apa saja sih?
Kepala OJK Sumbar Yusri mengatakan, jumlah 241 laporan itu merupakan laporan masyarakat terkait Pinjol ilegal hingga 19 Oktober 2021.
“Itu data terbaru sampai 19 Oktober 2021 kemarin, ada 241 laporan masyarakat, itu terkait laporan pinjol ilegal,” kata Yusri di Padang, Kamis (21/10).
Dia menjelaskan, untuk pengaduan masyarakat dari tahun 2019 hingga tahun 2021 mencapai 19.711 pengaduan yang tercatat diadukan ke OJK Sumbar.
“Kalau dari tahun 2019 itu sudah mencapai 19.711 laporan hingga sekarang, itu semua kasus Pinjol ilegal, untuk jumlah tersebut,” jelas Yusri.
Data laporan masyarakat itu diterima via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK terkait Pinjol Ilegal dari masyarakat yang bertempat tinggal atau berdomisili di Sumbar.
Dia merincikan dari puluhan ribu laporan itu, 9.270 pengaduan atau 47,03 persennya dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Sementara untuk 10.441 pengaduan lain atau 52,97 persen dikategorikan (sebagai) pelanggaran ringan,” jelas Yusri.
Sementara itu, untuk bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat itu seperti pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, kemudian ancaman penyebaran data pribadi.
“Lalu, adanya penagihan kepada seluruh kontak ponsel, (dengan) teror atau (adanya) intimidasi dan penagihan menggunakan kata-kata kasar, termasuk (dugaan) pelecehan seksual,” pungkas Yusri.
Pihaknya sendiri mengimbau agar masyarakat yang merasa terdampak atas pinjol ilegal agar melaporkannya ke OJK Sumbar, atau melalui sistem pelaporan APPK.
Baca juga:
Cerita Warga Bandung Terjebak Pinjol Sampai Diteror, Berawal Tak Sengaja Klik Tautan
Giliran Pinjol Ilegal Dibikin Benjol
VIDEO: Wagub Lampung Jengkel Nomor HP Dijadikan Jaminan hingga Diteror Tagihan Pinjol
Indef: Perempuan Jadi Sasaran Empuk Pinjaman Online Ilegal
Cek Lisensi Aplikasi Pinjol, Menkominfo Komunikasi dengan Google dan Apple
Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Membayar
Mahfud MD Sebut Pelaku Pinjol Ilegal Terancam Pasal Berlapis