Ojol Pelaku Tabrak Lari dan Buang Korbannya di Depok Dijerat Hukuman Berlapis
Era (26), pelaku tabrak lari dan membuang korbannya di semak dekat kandang ayam akan dijerat pasal berlapis.
Era (26), pelaku tabrak lari dan membuang korbannya di semak dekat kandang ayam akan dijerat pasal berlapis.
Pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online itu dijerat Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Pelaku juga dijerat Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun penjara.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan terhadap perbuatannya kami kenakan pelaku dengan pasar berlapis. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok dan akan menjalani proses hukum," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Boni, Sabtu (18/2).
Kronologi
Era ditangkap polisi kemarin siang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku. Selanjutnya ikut diamankan juga baju yang digunakan oleh pelaku saat kejadian.
Era dijerat pasal berlapis karena berupaya menghilangkan barang bukti, dan sempat membuang korban kecelakaan hingga akhirnya tewas. "Pelat yang dipasang di motor pelaku beda dengan yang terekam CCTV," ujarnya.
Usai membuang korban yang merupakan wanita paruh baya, Era sempat pulang ke rumah. Dia bertemu dengan istrinya dan menceritakan kejadian tersebut.
"Lalu pelaku mengajak kawannya kembali ke TKP untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban," ungkapnya.
Alasan Pelaku
Saat pelaku datang lagi ke lokasi, korban sudah tidak ada karena sudah dibawa ke rumah sakit. Namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Era mengaku dirinya tak ada niat untuk membuang korban. Dia pun meminta maaf serta mengaku khilaf.
"Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya. Saya sebenarnya tidak ada itikad untuk membuang di tengah jalan, saya khilaf," katanya di Polres Metro Depok.
Saat itu dia mengaku takut dan panik. Sehingga tega melakukan perbuatan itu. "Iya (panik)," akunya.