TNI pembunuh guru di Aceh dituntut 15 tahun penjara
Pratu Andika tega menghabisi nyawa Kurnia dengan imbalan Rp 5 juta.
Oditur Militer di Pengadilan Militer (Dilmil) 1-01 Banda Aceh menuntut Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta dengan hukuman 15 tahun penjara karena nekat membunuh seorang guru, Kurnia Hamka (31 tahun), di Kabupaten Aceh Tengah, pada 1 Januari lalu. Oditur juga meminta terdakwa dipecat dari institusi Tentara Negara Indonesia (TNI).
Oditur Mayor CHK Uje Koswara S.H., mengatakan, hasil dari keterangan saksi dan barang bukti menyatakan Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta merupakan pelaku pembunuhan. "Pratu Andika terbukti turut serta bersama-sama Prada Erik Nala Saputra, dan seorang sipil bernama Tamliha alias Oga membunuh Kurnia Hamka di kawasan Jalan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, 1 Januari 2014 malam," kata Oditur Mayor CHK Uje Koswara SH, Sabtu (6/9) di Banda Aceh.
Uje melanjutkan, pembunuhan ini dilakukan oleh terdakwa yang bertugas di Yonif 114/SM Bener Meriah bersama dengan rekannya secara berencana telah menghilangkan nyawa orang lain. Sehingga dia diancam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Uje menceritakan, kronologi pembunuhan ini karena Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta tergiur dengan tawaran uang Rp 5 juta. Saat itu dia diajak oleh saksi Tamliha alias Oga yang sudah divonis Pengadilan Negeri Takengon dengan 18 tahun penjara, untuk menagih utang pada korban sebanyak Rp 15 juta.
Namun setelah beberapa kali ditagih tidak kunjung dibayar, Oga meminta bantuan pada Pratu Andika. Diaturlah rencana pembunuhan oleh Pratu Andika dibantu rekannya, Praka Erik, yang bertugas di kesatuan sama dan membawa korban ke arah Lut Tawar sebuah danau di dataran tinggi Gayo, Aceh Tengah.
Dengan membawa sebuah mobil, korban dijemput dari rumah kemudian dieksekusi di kawasan Lut Tawar dengan cara dililit tali nilon di lehernya. Kemudian setelah korban meninggal, mereka lalu mengubur jasadnya di Bandara Rembele, Bener Meriah pada malam itu juga.
Persidangan itu berlangsung pada Kamis (4/9) dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Arwin Makal S.H., didampingi dua hakim anggota, Mayor CHK Asril Siagian S.H., dan Mayor SUS Dahlan Suharlan S.H. Sidang bakal dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.