Ombudsman akan kawal kasus penghentian beasiswa mahasiswi Simalungun
Ombudsman RI Perwakilan Sumut terus mengawal kasus penghentian program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun kepada Arnita Rodelina Turnip (21). Mereka akan mendampingi mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu untuk mendapatkan haknya kembali.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut terus mengawal kasus penghentian program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun kepada Arnita Rodelina Turnip (21). Mereka akan mendampingi mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu untuk mendapatkan haknya kembali.
"Kepala Dinas Pendidikan (Simalungun) menyatakan mereka akan menyelesaikan, tentu akan diaktifkan kembali statusnya sebagai peserta. Belum bisa memastikan, tapi mereka berjanji. Berarti ini belum tuntas," kata Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (31/7).
-
Kapan Radjamin Purba menjabat sebagai Bupati Simalungun? Ia sempat menjabat sebagai Bupati Simalungun periode tahun 1960 sampai 1973.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang mendirikan Universitas Simalungun? Predikat terbesar Radjamin ketika menjabat sebagai Bupati yaitu mendirikan perguruan tinggi yang diberi nama Universitas Simalungun (USI) yang terletak di Pematangsiantar pada tahun 1966.
-
Kenapa beasiswa Banyuwangi Cerdas diberikan? "Ini adalah upaya menjamin pendidikan bagi siswa yang berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, untuk itu perlu menjamin pendidikan mereka, untuk bisa meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi," kata Ipuk.
-
Apa saja jenis beasiswa Banyuwangi Cerdas? Beasiswa Banyuwangi Cerdas terdiri atas dua skema. Pertama, beasiswa pembiayaan penuh selama delapan semester alias empat tahun, termasuk menerima uang saku bulanan. Beasiswa jenis ini juga biasa disebut "bidik misi". Kedua, beasiswa insidentil, untuk mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan namun mengalami kesulitan biaya di pertengahan jalan. Besarannya menyesuaikan dengan kebutuhan.
-
Kenapa Rayyanza awalnya malu-malu bertemu Lembah? Di awal pertemuan, Rayyanza terlihat salah tingkah bertemu anak kecil perempuan. Ketika Lembah menawarkan tangan untuk tos, ia tampak malu dan ingin bersembunyi di gendongan ibunya.
Pihak Ombudsman berharap kasus itu diselesaikan dengan baik.
Pemkab Simalungun harus mengaktifkan kembali BUD Arnita, karena mereka memang tidak punya alasan untuk menghentikannya.
Pihak Ombudsman juga terus berkoordinasi dengan pihak Rektorat IPB. Mereka telah mendapat informasi mengenai status hingga kronologi pemutusan BUD Arnita.
Pengaktifan kembali BUD Arnita harus dilakukan sesegera mungkin. Alasannya, dia harus menyelesaikan pembayaran uang kuliah pada September 2018.
Sejauh ini, kata Abyadi, pihak Disdik belum dapat memastikan pengaktifan kembali BUD Arnita. "Pak kadis tidak dapat menjawab," sebutnya.
Dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit, Medan, itu, pihak Disdik membantah adanya unsur Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dalam proses penghentian BUD. Sebelumnya, nuansa SARA dalam kasus ini muncul berdasarkan laporan Lisnawati, ibu dari Arnita. Di lain pihak, pejabat Disdik yang datang ke Ombudsman tidak mampu memberikan keterangan yang jelas soal alasan pemberhentian BUD itu.
"Kadisdik kita undang, hanya kepala tata usaha yang datang. Dia tidak bisa menjelaskan secara konkret alasan Pemkab Simalungun memberhentikan BUD itu. Dia bingung. Karena dia bingung, maka kita ikuti laporan orangtua (Lisnawati)," jelas Abyadi.
Bahkan setelah Kadisdik Simalungun Resman Saragih dan mantan Kadisdik Simalungun Lurinim Purba memenuhi undangan Ombudsman dan memberi klarifikasi pada hari ini, kata Abyadi, mereka juga tidak bisa menyampaikan alasan secara jelas alasan penghentian BUD itu. Para pejabat ini tidak dapat menunjukkan landasan hukum dan bukti yang kuat.
Dalam pertemuan itu, pihak Disdik Simalungun menyampaikan ada syarat peserta BUD harus menyampaikan permohonan dana. "Kalau itu syarat, berarti aturan. Aturannya apa? Mereka tidak bisa menunjukkan aturannya. Mereka hanya menyampaikan harus melaksanakan evaluasi dan monitoring," sebut Abyadi.
Kalaupun ada kewajiban peserta BUD menyerahkan surat permohonan dana, pihak Disdik Simalungun pun tidak dapat menunjukkan surat permohonan Arnita untuk pembayaran uang kuliah semester pertama. Padahal dana itu sudah dibayarkan.
"Permohonan pertama mana? Tidak ada. Hanya (permohonan) satu orang lain yang ditunjukkan. Ernita tidak ada (surat permohonan), namun sudah dibayar (pada semester pertama)," jelas Abyadi.
Mengenai alasan pihak Disdik putus kontak dengan Arnita dan ingin bertemu dengannya, Ombudsman akan mempertemukan. Abyadi pun meminta agar semua pihak memahami alasan mahasiswi menolak kembali ke Simalungun beberapa waktu lalu.
"Bu Lisnawati (ibu Arnita) siap membawa anaknya ke Simalungun. Anaknya ingin kami yang mendampingi, maka akan kami dampingi. Kita akan awasi hingga tuntas," jelas Abyadi,
Ombudsman berharap Bupati Simalungun JR Saragih dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Harapan senada disampaikan Lisnawati.
"Harapan saya, anak saya tenang sekolah lagi di IPB. Kalau diminta bertemu dengan Pemkab Simalungun, anak saya siap. Hanya dia minta ditemani Ombudsman," sebut Lisnawati.
Seperti diberitakan, Pemkab Simalungun dilaporkan ke Ombudsman karena diduga telah menggunakan alasan SARA saat memutus BUD Arnita Rodelina Turnip pada 2016. Namun, pihak Dinas Pendidikan Simalungun membantahnya. Mereka beralasan peristiwa itu terjadi semata-mata karena masalah administrasi.
Baca juga:
Usai bertemu Ombudsman, Disdik Simalungun berjanji penuhi hak beasiswa Arnita
Disdik Simalungun bantah penghentian beasiswa karena mahasiswi pindah agama
Diduga karena pindah agama, beasiswa mahasiswi Simalungun dihentikan
Anak penjahit pakaian di Siak ikut pertukaran pelajar di Washington DC
Bantu mahasiswa tak mampu, Kemenko PMK dan YMB BRI salurkan beasiswa Rp 15,8 miliar