Ombudsman Minta Perseteruan Yasonna & Wali Kota Tangerang Diselesaikan dengan Bijak
"Hari ini kami telah melayangkan surat ke Wali Kota Tangerang berisi saran korektif terkait penghentian pelayanan publik tersebut," kata dia.
Ombudsman RI perwakilan Banten menilai kebijakan Pemerintah Kota Tangerang, menghentikan sementara layanan publik di perkantoran milik Kementerian Hukum dan Ham mengandung unsur maladministrasi dan melanggar hukum. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang Sumo menyarankan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah tidak mengambil tindakan tersebut.
"Warga telah membayar PBB dan pajak, untuk penerangan jalan umum (PJU) yang ditarik bersamaan dengan pembayaran listrik. Itu kan kewajiban lain sebagai warga yang didapat. Oleh karena itu, penghentian pelayanan publik itu tidak patut, karena bersifat tidak melayani dan diskriminatif," terang Kepala Ombudsman RI perwakilan Banten, Bambang, Selasa (16/7).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Siapa yang tergabung dalam KTH Wanapaksi di Desa Jatimulyo? Para anggota kelompok itu antara lain penderes, petani, peternak kambing, warga yang dulunya pemburu, dan pembudi daya lebah.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Dia menegaskan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Arief Wismansyah, sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dengan adanya permasalahan itu, Bambang mengaku telah mengirimkan surat berisi saran dan masukan kepada Pemkot Tangerang.
"Hari ini kami telah melayangkan surat ke Wali Kota Tangerang berisi saran korektif terkait penghentian pelayanan publik tersebut," kata dia.
Dia juga meminta perselisihan antara Arief dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk diselesaikan segera dengan elegan agar pelayanan publik tidak terganggu.
"Persoalan antara Menteri Yasonna dengan Pak Arief harus diselesaikan secara bijak dan elegan antar pimpinan dan institusi pemerintah. Jangan mengorbankan masyarakat yang punya hak sebagai warga negara mendapat pelayanan publik. Pemkot dan Kemenkumham harus duduk bersama dan berkomunikasi. Ini kan persoalan antar pemerintahan," kata dia.
Diketahui, perselisihan berawal dari Pemerintah Kota Tangerang yang tak kunjung memberikan izin pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Padahal, Yasonna menyebut lahan yang akan dibangun tersebut milik Kemenkumham.
Yasonna mengaku telah mengirim surat ke Pemkot Tangerang untuk menanyakan persyaratan yang kurang. Namun, pihak Pemkot hingga kini belum menjawab surat tersebut. "Saya bilang ini nampaknya Pemerintah Kota Tangerang enggak ramah sama Kumham," ujarnya.
Buntut dari perseteruan ini, Wali Kota Tangerang menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang. Seperti, pengangkutan sampah, penerangan jalan umum, perbaikan jalan, drainase dan layanan publik lainnya.
Yasonna mengaku, pihaknya telah mengadukan tindakan Pemkot Tangerang tersebut kepada Ombudsman. Menurut dia, Ombudsman pun sudah menegur Pemkot Tangerang karena telah merugikan masyarakat.
Yasonna lalu menyinggung banyak tanah milik Kemenkumham yang digunakan pihak Pemkot, salah satunya Kantor Wali Kota Tangerang. Kemenkumham juga telah melayangkan surat pengaduan kepada Polri terkait penggunaan lahan yang dilakukan Pemkot Tangerang tanpa izin.
"Pertanggungjawaban keuangannya kan juga berat itu, karena membangun di suatu tempat yang status hukum tanahnya kan bukan punya Pemerintah Kota," jelas dia.
Baca juga:
Perseteruan Memanas, Walkot Tangerang Ajak Yasonna Bicara Empat Mata
Kemenkum HAM Berencana Laporkan Walkot Tangerang ke Polisi
Presiden Jokowi Sudah Kirim Permohonan Amnesti Baiq Nuril Ke DPR
Yasonna Sebut Permohonan Amensti Baiq Nuril Sudah Diserahkan ke Jokowi
Hubungan dengan Menteri Yasonna Tegang, Wali Kota Tangerang Redam Gejolak Warga