Ombudsman sebut eksekusi mati Humprey menyalahi prosedur
Ombudsman sebut eksekusi mati Humprey menyalahi prosedur. Ombudsman menilai, Kejaksaan Agung mengabaikan hak terpidana mati. Korps Adhyaksa itu juga dinilai menyimpang dari prosedur saat mengeksekusi hukuman mati.
Ombudsman RI telah merampungkan penyelidikan atas laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI dalam hukuman mati terhadap Humprey Ejike Jefferson. Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu menuturkan, LBH Masyarakat melaporkan Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Setelah melakukan kajian terhadap laporan ini, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humprey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," ucap Ninik Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
Ombudsman menilai, Kejaksaan Agung mengabaikan hak terpidana mati. Korps Adhyaksa itu juga dinilai menyimpang dari prosedur saat mengeksekusi hukuman mati.
"Pemeriksaan yang kami lakukan antara lain, pemeriksaan dokumen, klarifikasi langsung Kejaksaan Agung dan permintaan pendapat Mahkamah Agung," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, eksekusi mati terhadap warga negara Nigeria itu seharusnya ditunda terlebih dulu. Sebab, saat itu terpidana mati tengah mengajukan proses peninjauan kembali dan grasi.
Pihaknya telah meminta Kejaksaan untuk menindaklanjuti kesimpulan ini. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak disikapi, pihaknya akan membawa rekomendasi dan temuan ini ke Presiden.
"Kami memandang bahwa terhadap eksekusi mati dengan terkait proses dan administrasi, ada tindakan maladministrasi dan kami akan memantau selama 60 hari maka jika tidak kami akan tinjau ke rekomendasi," ucapnya.
Sekadar mengingatkan, Kuasa hukum Humprey Ejike, Ricky Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menuding eksekusi mati tahap tiga yang dilakukan di lapangan Limus Buntu Pulau Nusakambangan, tidak sesuai aturan yang berlaku.
Ricky melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo karena dinilai telah melakukan maladministrasi pada eksekusi mati gelombang ketiga itu.
"Kejaksaan Agung telah melanggar ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Grasi dan Undang-undang PNPS tentang tata cara pelaksanaan eksekusi mati," kata Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan saat mendatangi kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/8).
Ricky mengungkapkan, terpidana mati Humprey Ejike Jefferson pada 25 Juli 2016 sudah mendaftarkan permohonan grasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun belum putus grasi tersebut eksekusi tetap dilakukan.
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 pembatasan jangka waktu pengajuan grasi 1 tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu, Humprey Ejike Jefferson masih memiliki hak pengajuan grasi," paparnya.
Dia menambahkan, penolakan grasi seharusnya menunggu jawaban dari presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 jo Pasal 5 Tahun 2010 tentang grasi yang menyatakan terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana mati mengajukan permohonan grasi tidak dapat dilaksanakan (eksekusi mati) sebelum keputusan dari presiden.
"Kejaksaan Agung mau nolak silakan. Ditolak dan diterima itu urusan belakangan, tapi sebaiknya surat permohonan grasi dibaca dulu, jangan langsung ditolak. Mereka yang dieksekusi sampai saat ini kita tidak tahu alasannya," tegasnya.
Dengan demikian, kata Ricky, Kejaksaan Agung tidak dapat melakukan eksekusi mati terhadap Humprey karena hingga hari pelaksanaan eksekusi dia belum pernah mendapatkan keputusan presiden perihal permohonan grasi yang diajukan.
"Jadi eksekusi jilid III yang dilakukan oleh Kejagung itu adalah eksekusi yang tidak sah dan melanggar hukum," tandasnya.
(mdk/noe)