Ombudsman Sebut Ketidakjelasan Informasi Soal 49 WN China di Kendari Buat Resah
Dia menyampaikan, Kementerian Kesehatan dalam hal ini Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit harus memastikan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di bandara maupun pelabuhan laut melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pendatang di wilayah kerjanya sesuai SOP.
Ombudsman Republik Indonesia mengindikasikan lemahnya implementasi kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi seluruh warga negara China dalam 14 hari.
Ombudsman memberikan beberapa masukan antara lain ditujukan Kementerian Kesehatan, Kemenkumham, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dituduhkan oleh Kementerian Keamanan Negara China? Kementerian Keamanan Negara mengatakan beberapa negara telah menargetkan penduduk China karena “motif tersembunyi.”
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh WNA Pakistan? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Mengapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Hal ini menyusul masuknya 49 warga negara asing asal China ke Indonesia melalui Bandara Haluoleo Kabupaten Konawe Selatan untuk bekerja di pusat industri smelter PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).
"Terjadi kurangnya koordinasi instansi-instansi terkait, sehingga informasi yang disampaikan pejabat publik kepada masyarakat tidak sesuai fakta. Hal tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat," kata Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).
Dia menyampaikan, Kementerian Kesehatan dalam hal ini Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit harus memastikan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di bandara maupun pelabuhan laut melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pendatang di wilayah kerjanya sesuai SOP.
Kemudian, Dirjen Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang berada di Konawe Selatan yang diduga menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.
"Kepada Pejabat Instansi Vertikal dan Daerah agar meningkatkan komunikasi dan koordinasi serta lebih cermat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan data dan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan pada publik," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menko Luhut soal Kedatangan 49 TKA China ke Kendari: Mereka Semua Legal
Demokrat Duga 49 WN China di Kendari Masuk Ilegal Dibekingi Oknum
Selain di Karantina, Dokumen Kerja 49 Warga China di Kendari Harus Dicek Ulang
Jokowi Siapkan Insentif Agar Harga Gas Turun, Harap Industri Buka Lapangan Kerja
Polemik WN China di Kendari Sampai Kapolda Sultra Minta Maaf
PKS Minta Indonesia Tak Asal Percaya Hasil Tes Negara Lain Soal TKA China di Kendari