Ombudsman Temukan Pelanggaran pada Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada di DPR
Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Ombudsman RI mengatakan berdasarkan hasil pemantauan dan wawancara langsung dengan massa aksi yang diamankan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat, menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi demo penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, menjelaskan pihaknya menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian pada saat pengamanan di gedung DPR RI.
- Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi
- Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
- Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
- Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa
“Selain itu, terdapat temuan lain yakni sejumlah barang bawaan demonstran seperti handphone, dompet dan motor yang tidak diketahui keberadaannya. Ketika mereka menanyakan barang-barang maupun kendaraan bermotornya, pihak kepolisian tidak dapat menjelaskan hal tersebut,” kata Johanes, dilansir dari Antara, Senin (26/8).
Sementara itu, pada pemantauan dan wawancara di Polres Metro Jakarta Barat, Ombudsman menindaklanjuti adanya aduan dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum kepolisian agar demonstran dikembalikan kepada keluarga.
Namun, dugaan tersebut dipastikan tidak benar. “Terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada demonstran yang ditahan, dari hasil pemantauan Ombudsman, hal itu tidak benar. Selain itu, dalam kesempatan ini Ombudsman juga memastikan hak-hak dari demonstran selama diamankan di Polres Metro Jakarta Barat,” kata dia.
Ombudsman Temukan Demonstran Diamankan
Hasil pemantauan lainnya, Ombudsman menemukan terdapat 50 demonstran yang diamankan di Polda Metro Jaya. Jumlah tersebut terdiri dari 43 laki-laki, serta satu perempuan dan enam anak yang telah dikembalikan kepada keluarga.
Sedangkan di Polres Metro Jakarta Barat terdapat 105 demonstran yang diamankan. Sebanyak 77 di antaranya sudah dikembalikan kepada keluarga dan 28 sisanya menunggu penjemputan keluarga.
“Kami apresiasi karena pihak kepolisian telah memulangkan sebagian demonstran. Namun, kami sangat menyesalkan tindakan oknum-oknum kepolisian yang tidak bertanggungjawab dan mengakibatkan demonstran luka-luka, barang-barang hilang serta pengamanan dengan tindakan kekerasan," ucapnya.
Ombudsman berharap agar ke depan tidak terulang kejadian serupa dan pihak kepolisian secara transparan menyampaikan tindak lanjut penanganan demonstran yang diamankan kepada publik.
Polda Metro Tetapkan Tersangka Kericuhan di Depan Gedung DPR
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8).
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/8).
Satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
Kemudian, 18 tersangka lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan/atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.