Orangtua David Tagih Sisa Restitusi Rp24 M ke Pihak Mario Dandy, Singgung Rumah Pelaku Batal Disita
Jonathan pun tak mau ambil pusing bagaimana pihak pelaku dapat memenuhi tuntutan dari korban.
Kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy terhadap David Ozora memasuki babak restitusi. Diketahui, restitusi adalah pembayaran ganti rugi terhadap korban sesuai dengan keputusan dari pengadilan.
- Ingin Ganti Rugi Rp25 Miliar, Kubu David Ozora Minta Akses Data Aset Mario Dandy ke KPK
- Kabar Terbaru David Ozora, Terima Restitusi Rp706 Juta Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy
- KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
- David Ozora Eks Korban Mario Dandy Tiba-tiba Datangi Polres Rembang, Diberi Pesan Mendalam oleh AKBP Suryadi
Ayah David, Jonathan Latumahina didampingi pengacara dari sang anak, Melissa Anggraini pada hari ini mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait restitusi. Menurut dia, apa yang diterimanya hari ini merupakan restitusi tahap pertama terkait yang ada dalam vonis hakim.
âJadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis," kata Jonathan kepada awak media di lokasi, Kamis (1/8/2024).
Menurut Jonathan, pelaku masih berkewajiban memenuhi tuntutan restitusi terhadap korban dengan nominal total mencapai Rp 25 miliar. Dia memastikan, akan mengejar hak yang belum dibayarkan tersebut melalui mekanisme hukum.
âKemarin kita sudah berdiskusi dengan Kasipidum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Beliau memberikan arahan bahwa alurnya adalah dari jaksa akan menghadirkan pelaku untuk ditanyai komitmennya terkait restitusi. Jadi kurang lebih akan dimintai keterangan atas yang tertanggung ini apakah bersedia. Jika bersedia berapa, dan lain-lain,â tutur Jonathan.
Oleh karena itu, Jonathan bersama tim hukum sang anak, akan menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Harapannya, ada pengembalian kerugian terhadap korban.
Jonathan pun tak mau ambil pusing bagaimana pihak pelaku dapat memenuhi tuntutan dari korban. Sebab dia meyakini, pelaku dan keluarganya telah melakukan kebohongan jika mengaku tidak punya uang.
âDia bilang sudah disita semua sampai makan saja minta ke tetangga, tapi kita tahu, namanya koruptor itu pasti paling pinter bohong kan? Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku (Mario). Jadi nanti akan terbuka semua,â ungkap Jonathan.
âJadi harapannya adalah dalam kasus ini kita benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini nih, para koruptor-koruptor cara mainnya nyimpen harta dan lain-lain seperti ini,â Jonathan menandasi.
Sebagai informasi, restitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp 25 miliar.
Dikarenakan masih ada selisih dari jumlah tuntutan korban terhadap pelaku, maka pihak korban berencana melayangkan gugatan perdata dengan nominal sekitar Rp 24 miliar.
- Veddriq Leonardo, Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Dapat Tiket Pesawat Gratis Seumur Hidup
- Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
- Cara Efektif Menemukan dan Menggunakan SPBU Layanan Mandiri
- Panduan Lengkap Memilih Bahan Bakar Berdasarkan Bilangan Oktan
- Sowan ke 'Dedengkot Betawi' Babe Nuri, Pramono Beberkan Program Kesejahteraan bagi Warga Jakarta
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024