Orangtua korban SMA 3 nilai vonis hakim tak beri efek jera
Orangtua Afrian Caesar kecewa dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan kepada 4 terdakwa.
Diana Dewi, ibu dari Afrian Caesar, kecewa dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan kepada empat terdakwa siswa SMA 3. Menurutnya vonis itu tak adil.
"Ini merasa tidak adil karena dikatakan mereka bersalah tapi kenapa tidak ada efek jera kepada yang lainnya," kata Diana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Apa yang diciptakan oleh siswa SDN 3 Kota Tangerang? Sejumlah pelajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kota Tangerang, berinovasi menciptakan cairan abate dari daun jeruk.
-
Kenapa ucapan kelulusan sekolah dianggap penting? Ucapan tersebut juga menjadi penyemangat untuk membantu mereka ketika mereka memulai tahap kehidupan selanjutnya.
Sementara itu, ayah Afrian Caesar, Arif Setiadi menilai vonis terhadap para terdakwa tidak akan menimbulkan efek jera. Sebab, kasus tersebut dapat terjadi kembali.
"Kalau seperti ini dari mereka-mereka tidak ingin menghapus bullying tapi melestarikan kayaknya," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada empat terdakwa kekerasan ospek pecinta alam yang mengakibatkan dua siswa SMA 3 Jakarta meninggal dunia. D, K, T dan A hanya dijatuhi hukuman percobaan.
"Menyatakan para terdakwa melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian. Pidana masing-masing satu tahun dan enam bulan. Masa penahanan dan masa percobaan dua tahun," kata Hakim Made Sutisna, Selasa (26/8).
Hakim menilai mereka terbukti melakukan kelalaian, tetapi tidak memenuhi unsur kekejaman dan penganiayaan. Hakim menilai hukuman fisik yang diberikan pada korban Arfiand Caesar, diberikan untuk memotivasi. Namun para siswa ini lalai sehingga tak memperhatikan keadaan Arfiand hingga tewas.
"Unsur kelalaian telah terpenuhi menyebabkan kematian," kata Hakim Made.
Menurut Made, hal-hal yang meringankan karena terdakwa akan melaksanakan ujian akhir. Hakim berpendapat mereka masih bisa dibina dan lebih baik dikembalikan pada orang tua.
"Rekomendasi pidana dikembalikan kepada orang tua. Mereka masih ingin sekolah," kata hakim.
(mdk/dan)