Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta
Modus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus tiga pelaku pencurian cek tunai milik nasabah senilai Rp99,5 juta. Modus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Ketiga pelaku adalah karyawan bank BUMN inisial TD (36), serta AR (47) dan HR (36), ASN dan honorer di Dinas Damkar Palembang. Mereka terancam dipenjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
- Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
- Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
- Ditangkap, Perampok Agen Bank Pelat Merah yang Kenakan Seragam Polantas Ternyata Satpam
- Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta
Aksi para pelaku terungkap saat korban yang merupakan pengusaha travel haji dan
umrah curiga karena uang dalam rekening giro miliknya berkurang pada 21 Oktober 2024. Itu diketahui setelah adanya notifikasi pemberitahuan transaksi uang keluar.
Korban pun datang ke bank dan menanyakan kepada pegawai apa yang terjadi.
Tak puas dengan jawaban dari bank, korban memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi.
Dari penyelidikan terungkap otak pelaku tak lain adalah karyawan bank tempat korban menabung. Pelaku TD lantas diringkus saat berada di Musi Banyuasin.
"Tiga tersangka ditangkap dan yang menjadi otak kejahatan adalah karyawan bank BUMN," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Selasa (12/11).
Dalam pemeriksaan, tersangka TD menggunakan cek tunai milik korban yang sudah ia ambil dua tahun lalu untuk menguras rekening korban. Tersangka lalu menyerahkan cek itu kepada HR dan selanjutnya diberikan lagi kepada AR untuk kemudian mencairkan uang yang masih ada di dalam cek tersebut.
"Tersangka TD memeriksa mutasi rekening korban di aplikasi mobile banking dan menyuruh dua tersangka lain mencairkan cek tersebut," kata Anwar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Barang bukti disita satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka AR saat pencairan cek, dan uang tunai Rp96,5 juta sisa dari pencarian, serta tiga ponsel milik para tersangka.