Ormas GAB sebut Polda Bali segera panggil Jubir FPI
Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pecalang di Bali, yang diucapkan pentolan FPI, Munarman, terus bergulir di Polda Bali. Hingga hari ini sudah lima saksi pelapor diperiksa di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (17/1).
Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pecalang di Bali, yang diucapkan Jubir FPI, Munarman, terus bergulir di Polda Bali. Hingga hari ini sudah lima saksi pelapor diperiksa di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (17/1).
Koordinator Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika (GAB), Agus Nahak menyampaikan bahwa masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. "Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan dan hari ini pemeriksaan dilanjutkan baik terhadap barang bukti maupun saksi-saksi. Para pelapor sudah menyerahkan barang bukti berupa flash disk rekaman pembicaraan Munarman saat berada di studio Kompas TV dan screenshoot ujaran kebencian dan fitnah terhadap pecalang Bali," ucap Agus Nahak di Denpasar.
Dirinya mengaku sudah mendapatkan sinyal dari para penyidik di Polda Bali. Bila seluruh barang bukti dan saksi sudah diperiksa maka pemeriksaan terakhir akan dilakukan terhadap Munarman sebagai terlapor.
"Dalam waktu yang tidak lama lagi, Munarman akan segera dipanggil ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Nahak meyakini seluruh bukti dan saksi untuk menjerat Munarman tidak mendapatkan banyak hambatan karena semuanya lengkap. Namun demikian, yang perlu diingat adalah laporan terhadap Munarman itu berasal dari umat Muslim Bali yang diwakili Zet Hasan bersama elemen masyarakat Bali lainnya.
"Bahkan pelapor juga dari MUI Bali, bapak Zet Hasan yang tidak ingin agar kerukunan umat beragama di Bali tercabik-cabik dengan pola pikir FPI yang selalu anti dengan keharmonisan umat agama lain," jelasnya.
Selain itu Nahak, menyampaikan sekalipun locus delicti-nya ada di Jakarta namun berdasarkan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE maka terlapor yakni Munarman bisa diperiksa di Bali dan dihukum di Bali.
"Ini kan menyangkut ujaran kebencian dan penyebaran konflik sosial. Kalau UU ITE, maka terlapor bisa diperiksa dimana saja terlapor dilaporkan. Apalagi fitnah itu ditujukan kepada pecalang Bali. Ini benar-benar sangat berbahaya di Bali. Bisa menimbulkan konflik horisontal," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta agar penyidik segera merampungkan pemeriksaan barang bukti dan saksi agar Munarman segera diperiksa di Bali.
Sementara pini sepuh Perguruan Sandhi Murti I Gusti Agung Ngurah Harta menjelaskan, kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak 18 Juni 2016 lalu. Ia beralasan tidak melaporkan saat itu karena kasus itu sebenarnya sudah ditangani oleh anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Namun setelah lama menunggu, ternyata Wedakarna tidak memproses kelanjutan dari kasus ini. Setelah mengetahui kasus ini tidak dilanjutkan maka dirinya bersama elemen masyarakat Bali lintas agama dan lintas Ormas melakukan koordinasi dan diputuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.
Menurutnya, meski kasus fitnah terhadap pecalang Bali yang dilakukan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Kompas TV terjadi pada tanggal 18 Juni 2016 lalu, namun laporan bisa dilakukan kapan saja.
Ngurah Harta pun membandingkan kasus pelecehan Pancasila yang dilakukan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang sudah diunggah di Youtube dua tahun yang lalu, namun baru dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri baru-baru ini.â¬