Otak Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka AMF lebih berat dibandingkan AD.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menggelar rekonstruksi penculikan dan pembunuhan bocah inisial MFS (11) oleh tersangka AD (17) dan AMF (18). Meski sebagai otak penculikan dan pembunuhan, tersangka AD terancam hukumannya lebih ringan dibandingkan AMF.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir mengatakan dalam perkara ini, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Selain itu, kedua tersangka juga terancam dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Di mana kasus perundungan ini terjadi? Kasus perundungan anak yang menyeret siswa SMP Negeri Cimanggu, Cilacap, memasuki babak baru.
-
Kapan pembunuhan terjadi? Korban pembunuhan dalam mobil ini sempat gegerkan warga Medan. Baru-baru ini pihak kepolisian Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan dalam mobil di Jalan Klambir V, Medan Helvetia, Kota Medan pada hari Senin (19/6).
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan puncak kesulitan berhenti merokok terjadi? "Berdasarkan penelitian, 75 persen orang yang mencoba berhenti merokok mengalami kekambuhan di minggu keempat," jelas Dona.
"Pasal yang dikenakan untuk tersangka 340, karena di situ ada perencanaannya. Terus (pasal) 338 (KUHP), karena lebih dari satu orang, Pasal 170 khusus untuk anak dan Pasal 80 Undang Undang perlindungan anak.
Dengan pasal tersebut, Jufri mengungkapkan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berbeda. Jufri menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka AMF lebih berat dibandingkan AD.
"Karena AMF ini sudah dianggap dewasa, sehingga ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup atau mati. Sementara tersangka AD terancam hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Jufri mengaku pekan ini pemberkasan perkara ini bisa rampung. Bahkan, rencananya penyidik akan menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1) besok.
"Target perampungan berkas minggu ini kami akan kirim (ke Kejari Makassar). Mudah-mudahan berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa," kata dia.
Sementara terkait keluarga tersangka, Jufri mengatakan pihaknya melakukan pengamanan dan pengawasan. Alasannya, agar keluarga tersangka, khususnya AD terhindar dari amukan tetangganya.
"Keluarga tersangka yang di bawah umur tetap kita dalam pengawasan dan pengamanan dari amukan warga atau kerabat korban. Jangan sampai ada yang balas dendam," kata dia.
Meski demikian, kata Jufri, pihaknya sudah melakukan pendekatan terhadap keluarga korban. Bahkan, Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Buhi Haryanto telah menemui keluarga korban/
" Pak Kapolrestabes sehari pasca kejadian sudah menemui keluarga korban. Bapak Kapolrestabes sudah meyakinkan kepada keluarga korban bahwa proses hukum akan terus berjalan," ucapnya.
Sekadar diketahui, korban MFS meninggal dunia diduga karena dicekik dan dibenturkan ke lantai oleh pelaku AD. Tak hanya itu, bahkan AD sempat menyiram korban agar mengetahui apakah masih hidup atau meninggal.
(mdk/ded)