Overload, Rutan Solo pindahkan belasan napi narkoba ke Ambarawa
Ia menambahkan, daya tampung blok narkoba di Rutan Solo sebenarnya hanya 80 orang. Sementara pada setiap bulan, pihaknya menerima 10 napi kasus narkoba. Sehingga pihaknya berencana memindahkan puluhan napi lainnya lagi agar tidak overload.
Rutan Kelas 1A Solo memindahkan belasan narapidana (napi) kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pemindahan tersebut dikarenakan blok napi di rutan yang ada di Jalan Slamet Riyadi, Gladag, Solo tersebut sudah tak bisa menampung napi yang terus bertambah alias overload.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas 1A Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan, bulan ini ada 12 napi yang dipindahkan ke LP Ambarawa. Pemindahan dilakukan pada Senin (9/1) pukul 5.00 WIB dengan mobil tahanan.
"Blok napi narkoba ini jumlahnya paling banyak, ada 130 napi. Sudah overload, jadi harus dipindahkan," ujar Yoga, Selasa (10/1).
Ia menambahkan, daya tampung blok narkoba di Rutan Solo sebenarnya hanya 80 orang. Sementara pada setiap bulan, pihaknya menerima 10 napi kasus narkoba. Sehingga pihaknya berencana memindahkan puluhan napi lainnya lagi agar tidak overload.
Selain napi kasus narkoba pihaknya juga menerima sekitar 30 napi kriminal. Untuk mengantisipasi kerawanan, pihaknya juga menggelar sidak ke ruang tahanan sekali dalam sepekan.
"Kemarin malam kami juga melakukan sidak di Blok D Narkoba, hasilnya kami temukan 6 korek api, headset dan 3 alat cukur," urainya.
Yoga menambahkan kondisi overload Rutan Kelas 1A Solo, juga disebabkan rutan tersebut juga digunakan untuk menampung napi dari daerah Karanganyar dan Sukoharjo.