Pabrik Tramadol di Tangerang beromzet miliaran rupiah
Pabrik farmasi yang digerebek polisi di wilayah Pergudangan Tekno Park II, Jalan Palm Manis blok E 1 Jatiuwung, Kota Tangerang beromzet fantastis. Pemasukan pabrik tersebut setiap harinya tak kurang dari Rp 900 juta.
Pabrik farmasi yang digerebek polisi di wilayah Pergudangan Tekno Park II, Jalan Palm Manis blok E 1 Jatiuwung, Kota Tangerang beromzet fantastis. Pemasukan pabrik tersebut setiap harinya tak kurang dari Rp 900 juta.
"Itu setara dengan 80 kilogram butir Tramadol dan Heximer. Atau 660 ribu butir yang berhasil mereka produksi setiap hari," ucap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander, kamis (28/9).
Dalam penggerebekan ini, polisi meringkus enam tersangka. Pabrik obat ilegal itu baru beroperasi selama tiga bulan.
"Dengan wilayah edar Tangerang Raya, ke warung-warung kelontong. Tidak ke apotek," terang Alex.
Alex menuturkan, pabrik Tramadol ilegal tersebut tidak hanya memproduksi bahan baku, namun juga hingga pengemasan.
"Ibaratnya dari A sampai Z," bilang Alex.
Para tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 100 miliar.