Pacari ABG Umur 13 Tahun, Sekuriti RS Paksa Hubungan Intim di Ruang Inap
Dalam hubungan tersebut, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan bertanggung jawab. Hal itu terjadi dalam periode Oktober hingga Desember 2021.
Seorang penjaga keamanan rumah sakit bernama Asep Wisnu Sugiarto (40) ditangkap polisi. Sebabnya, ia diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak berusia 13 tahun berinisial N.
Kasus ini bermula saat korban menjaga orangtuanya yang sedang sakit di salah satu rumah sakit di Kota Bandung pada Oktober 2021. Tersangka berkenalan dengan korban. Komunikasi berlanjut dengan intens hingga keduanya sepakat menjalin asmara.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang disiapkan oleh Pemkot Bandung untuk warga berpenghasilan menengah ke bawah? Namun ada kabar baik bagi warga Kota Bandung, karena pihak pemkot bersama kementerian PUPR menyiapkan 1.879 unit rumah murah untuk warganya.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
Dalam hubungan tersebut, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan bertanggung jawab. Hal itu terjadi dalam periode Oktober hingga Desember 2021.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali yang dilakukan di Ruang rawat inap rumah sakit dan kosan pelaku," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, Jumat (4/2).
Kasus ini terbongkar saat orang tua korban melihat isi ponsel berisi rayuan hingga informasi mengenai perilaku seksual tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman nya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini Visum Et Revertum korban dan baju korban.
Baca juga:
11 Tersangka Pemerkosaan Anak di Nagan Raya Diserahkan ke Kejari
Remaja di Aceh Diperkosa Lima Pemuda, Keluarga Dikeroyok saat Minta Tanggung Jawab
Sempat Dilepas, Pelaku Sodomi Anak di Makassar Masuk DPO
Orang Tua Sibuk Kerja, Anaknya Dicabuli Tukang Somay di Jaksel
Pergoki Pengunjung Wisata Berduaan di Tenda, Seorang Pria Peras dan Perkosa Korban
Kisah Pilu Gadis Tuna Wicara di Serang Diperkosa Lansia Hingga Hamil