Paedofil asal Australia ditangkap di Bali, 4 bocah jadi korban
Modus pelaku mengajak korban main dan mengiming-imingi sendal hingga uang.
Paedofil asal Australia ditangkap di Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali, Senin sore (11/1) pukul 18.30 Wita. Saat ini, pria berinisial RBT berumur sekitar 70 tahun ini diamankan di Polda Bali.
Informasinya, Penangkapan dilakukan di dalam rumahnya oleh penyidik dari Polda Bali Unit PPA. Kabarnya pria yang diduga seorang paedofil ini sudah sangat lama tinggal di Bali, yakni di Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan, saat penangkapan berlangsung tersangka tidak melakukan banyak perlawanan.
Penangkapan tersebut bukan berdasarkan laporan masyarakat atau para korban, tetapi berdasarkan hasil penyelidikan petugas dari penyidik Unit PPA Polda Bali. Polisi awalnya mengikuti tersangka yang sedang membonceng anak-anak ke kediamannya di Selemadeg Timur Tabanan.
"Dia tidak melakukan perlawanan. Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolda Bali," ujarnya di Mapolda Bali, Selasa (12/1).
Menurut Hery, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajak para korban mandi di rumahnya. Saat mandi itulah tersangka melakukan pelecehan dengan cara memeluk, mencium, memasukan jari di alat vital korban.
Lanjutnya, untuk merayu korbannya bisa diajak bermain, pelaku selalu memberikan hadiah dan uang. Salah satu hadiah yang dilaporkan berupa sandal, untuk pemberian uang hingga mencapai Rp 200 ribu.
"Sampai saat ini korbannya baru empat orang dan semuanya perempuan. Usianya rata-rata di atas 10 tahun. Kita meyakini jika masih banyak korban lainnya karena tersangka sudah lama tinggal di Indonesia. Hanya kebetulan yang sudah terpantau baru empat orang," bebernya.
Menariknya, semua korban yang sudah dimintai keterangan adalah anak-anak dari Kota Denpasar, sementara tersangka tinggal di Tabanan. Diduga, korbannya sengaja diajak bermain ke Tabanan dari Denpasar.
"Diduga kuat masih ada korban lainnya yang ada di sekitar tempat tinggal korban," imbuh Hery.
Saat ini para korban sudah diperiksa dan divisum. Hasilnya memang terjadi pelecehan seksual. Namun demikian, hingga saat ini petugas belum memeriksa tersangka karena masih menunggu koordinasi dengan pengacara dan penerjemah. Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.