Pakai Kaos dan Sandal Jepit, Ini Potret Ronald Tannur saat Ditangkap dalam Kasus Suap Hakim
Georgius Ronald Tanur ditangkap penegak hukum setelah diduga menyuap tiga orang hakim dalam Pengadilan Negeri Surabaya di kasus kematian Dini Sera.
Georgius Ronald Tanur ditangkap penegak hukum setelah diduga menyuap tiga orang hakim dalam Pengadilan Negeri Surabaya di kasus kematian Dini Sera. Dia ditangkap di kediamannya daerah Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10).
Dalam sejumlah foto yang beredar, Ronald Tanur diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sedang memakai kaos abu-abu di ruang keluarga kediamannya.
- Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
- Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
- Pascadivonis Bebas, Ronald Tannur Terdakwa Kematian Dini Sera Sudah Tinggalkan Rutan Surabaya
- Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya
Di ruangan tersebut, Putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB sedang mengemas barang bawaannya sambil ditemani sejumlah petugas.
Setelahnya, dia langsung digiring keluar sambil membawa barangnya yang dibungkus dengan kain warna putih. Saat digiring ke luar rumah, dia terlihat memakai celana panjang warna hitam beralaskan sendal jepit.
Eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia amiati. Ia menyatakan, Ronald Tannur di eksekusi di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa timur.
"Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," tegasnya saat dikonfirmasi merdeka.com.
Ronald Tannur Tunda Eksekusi
Ia menambahkan, Tannur dalam catatan Kejaksaan memiliki dua alamat resmi. Kedua alamat itu adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu alamat di Surabaya.
"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT," ujarnya.
Mia menyatakan, Tannur melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun, upaya tersebut tak membuatnya surut untuk melakukan eksekusi. Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.
"Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," tegasnya kembali.