Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur
Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.
Pakar hukum berpandangan pentingnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hal pengadilan tata niaga yang termasuk juga dalam kasus perdata. Sebab masyarakat masih minim literasi dalam memecahkan masalah penuntutan hak dari utang antara debitur dengan kreditur.
Ahli hukum pidana sekaligus dewan Pakar Kurator, Jamin Ginting mengatkan, PKPU sendiri terkadang dipandang jadi momok menakutkan dalam dunia bisnis. Sehingga perusahaan tidak bisa didekati lagi dengan alasan sudah pailit.
Padahal tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.
"PKPU kepailitan itu tujuannya adalah mengembalikan aset seseorang itu yang dihilangkan kepada dirinya sendiri," kata Jamin dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga' di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Dalam beberapa kasus kepailitan terkadang pihak penegakan hukum lebih mementingkan dalam hal tindak pidana dibanding cara menyelesaikan antara debitur dan kreditur. Sehingga hak pelunasan utang untuk konsumen terabaikan.
Sebut saja salah satu kasus First travel yang memakan banyak calon jemaah haji dan umrah. Mereka menjadi korban penipuan sebesar Rp905 miliar pada tahun 2017. Dalam kasus tersebut Bos First travel terbukti dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU itu ada perampasan aset, jadi perampasan itu semua aset tindak pidana yang diduga pelaku itu di rampas buat negara," jelas Jamin.
"Sementara nasabah-nasabah yang mau naek haji, umroh, dan segala macam, dia enggak dapat bagian dari harta yang dirampas buat negara kenapa? Karena Jaksa atau polisi enggak berani untuk membagi-bagi itu karena buka tugas dia," tambahnya.
Sementara pihak berhak untuk membagikan harta hasil PKPU adalah seorang Kurator yang termasuk dalam advokat atau notaris dari pihak swasta. Dengan adanya kurator, maka harta hasil PKPU diatur untuk dibagikan kepada para nasabah-nasabah.
"Nanti harta itu dibereskan, diberikan kepada kurator untuk dijual dan dibagikan dan itulah kesejahteraan rakyat sosial," tuturnya.
Di waktu yang bersamaan juga, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating mengatakan, tugas daripada kurator sudah ada sebagaimana dalam pasal 1131 KUH Perdata.
"(Pasal) 1131 KUH Perdata menyatakan seluruh harta kekayaan si debitur itu menjadi jaminan pembayaran ke para kreditur nya. Nah karena dia sudah pailit maka yg berhak mengatur dan mengurus harta kekayaannya adalah kurator," ucap Imran.
Menurut Imran, PKPU dapat membantu masalah ekonomi tingkat nasional. Di Aturannya itu sendiri seseorang dijamin secara hukumnya agar tidak perlu membayar hutangnya dalam kurun waktu selama 270 hari.
"Undang-undang menjamin kepada siapapun termasuk kepada negara kita tidak perlu bayar pajak dan segala macamnya. Selama 270 hari. Kedua, barang kita nih, 2 bulan lagi atau 2 minggu lagi bank sudah menyurat akan di lelang tiba-tiba hari ini kita dinyatakan berada dalam keadaan PKPU maka Bank tidak boleh melelang harta kita," pungkas dia.