Pakar Hukum Kritik Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Dijerat UU Soal Mata Uang
Zaim Saidi dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok. Polisi menjerat Zaim Saidi pasal berlapis terkait aktivitas transaksi tanpa menggunakan rupiah.
Zaim Saidi dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta.
-
Kapan penjualan di Pasar Tanah Abang ramai? Para penjual khususnya pakaian muslim bisa meraup omzet sampai puluhan juta perhari selama bulan Ramadan
-
Kapan Pasar Dondong ramai pengunjung? Suami dari Ibu Martini mengatakan kalau Pasar Dondong ramai pada musim-musim tertentu. Dulu pasar itu bisa ramai sampai jam 9 pagi. Tapi sekarang jam 7 pagi pasar itu sudah sepi.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Kenapa Pasar Puhpelem ramai? Para pedagang dan pembelinya tak hanya berasal dari Wonogiri, namun juga dari kabupaten di dekatnya yaitu Ponorogo dan Magetan.
-
Apa yang terjadi di Pasar Setan? Konon, pasar ini terletak di salah satu sabana luas yang menjadi jalur pendakian, dimana beberapa pendaki telah mengalami pengalaman yang tak terlupakan. Beberapa di antaranya melaporkan mendengar suara berisik dan keramaian yang mirip dengan suasana pasar, meskipun di jalur tersebut seharusnya sepi dengan hanya sabana luas dan tanah lapang.
-
Kapan Pasar Takjil Rawamangun ramai dikunjungi? Pasar takjil Rawamangun, sudah mulai ramai dikunjungi sejak pukul 15:00 WIB sampai pukul 19:00 WIB.
Penerapan kedua pasal tersebut kepada Zaim Saidi dinilai tak tepat. Alasannya, transaksi jual beli tanpa rupiah tak hanya dilakukan tersangka.
"Pasal 9 UU 1/1946 ini sudah out of date sebenarnya. Jika mau diterapkan secara normatif tidak hanya kasus Zaim Saidi ini saja yang bisa dipidana, tapi juga banyak yang lain," kata Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi kepada merdeka.com, Kamis (4/2).
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi 'barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."
Menurut dia, saat ini pasal itu sudah tidak cocok digunakan. Sebab aturan penggunaan mata uang dalam Undang-Undang yang dibuat tahun 1946 itu sebagai alat tukar perekonomian belum beragam seperti sekarang.
"Kalau baca ini tidak hanya zaim saja yang harusnya dipidana, tetapi pengelola permainan anak di mal-mal itu juga kena. Praktik seperti zaim ini masih banyak terjadi di Indonesia, menunjukkan bahwa peraturan ini sangat karet dan rentan mengancam siapapun," kata dia.
Menurut Fachrizal, penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juga mendapat banyak kritik karena mengedepankan unsur pindana dibandingkan cara yang lain. Dia menilai tafsir hukum penggunaan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 masih jadi perdebatan.
"Karena mengedepankan pemidanaan daripada upaya lain, mengingat kita bisa lihat banyak juga lembaga negara yang menggunakan dolar misalnya saat melakukan transaksi," ujar dia.
Oleh sebab itu, dirinya selaku Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), menyarankan agar Zaim Saidi mengajukan judicial riview ke Makamah Institusi (MK) terkait kedua sangkaan pasal, yang saat ini disangkakan kepada Zaim.
"Saran saya, Zaim bisa ajukan JR (Judicial Rivewi) ke MK untuk meminta penafsiran yang update atau mencabut pasal ini. Dia memenuhi persyaratan sebagai orang yang berkepentingan dan dirugikan," imbuhnya.
Zaim Saidi Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Zaini Saidi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad Zaini kini terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp200 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sejumlah koin dinar dan dirham.
"Ketika penyidik sudah lakukan penangkapan, artinya sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan untuk menetapkan saudara ZS sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 9 UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Termasuk pengelola penukaran rupiah menjadi alat tukar dinar dan dirham.
"ZS yang merupakan amir Amirat Nusantara dibmana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelasnya.
Sejumlah pihak pun menjalani pemeriksaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak.
(mdk/gil)